Hakim Bebaskan Mantan Kadis DLHK Kota Sabang kasus Korupsi Lahan TPA Lhok Batee

Kondisi ruang persidangan saat pembacaan putusan. Foto: Irma/KOALISI.co.

KOALISI.co - Pengadilan Tipikor Banda Aceh menggelar sidang pembacaan putusan kasus korupsi pembebasan lahan untuk pengembangan lahan TPA Lhok Batee, Cot Abeuk, Kecamatan Sukajaya, Kota Sabang, pada Kamis (15/6/2023).

Sidang pembacaan putusan tersebut dipimpin oleh T. Syarafi sebagai Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Banda Aceh, dengan R. Hendral dan Ani Hartati sebagai anggota majelis.

Dalam kasus ini, terdakwa Anas Fachruddin, mantan Kadis DLHK 2018-2021 dan Firdaus seorang ASN didakwa menyalahgunakan kewenangan dengan memilih lokasi TPA yang tidak Standar Nasional Indonesia (SNI).

Baca Juga: JPU Tuntut Mantan Kadis DLHK Sabang 5 Tahun Penjara Kasus Korupsi Lahan TPA Lhok Batee

Diketahui, Korupsi pembebasan lahan TPA Lhok Batee pada tahun anggaran 2020 tersebut telah merugikan keuangan negara sebesar lebih dari Rp1,5 miliar.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Banda Aceh memutuskan bahwa terdakwa Anas Fachruddin dibebaskan dari semua tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Terdakwa atas nama Anas Fachruddin dibebaskan dari semua dakwaan dan diperintahkan untuk segera dibebaskan dari tahanan kota," kata Ketua Majelis Hakim saat membacakan putusan.

Baca Juga: Tim Penyidik Geledah Kantor DLHK Kota Sabang terkait Korupsi Pengadaan Lahan

Selanjutnya, Majelis Hakim juga menyatakan bahwa terdakwa Firdaus tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi dan memutuskan untuk juga dibebaskan.

"Terdakwa Firdaus dinyatakan tidak bersalah sesuai dengan tuntutan JPU, dan terdakwa bebas dari semua dakwaan," tegasnya.

Pengadilan juga memerintahkan pengembalian uang pengganti sebesar Rp300 juta yang sudah dibayarkan oleh terdakwa Firdaus kepada dirinya.

Baca Juga: Tipikor Banda Aceh Tolak Eksepsi Dua Terdakwa Kasus Korupsi Pengembangan Lahan TPA Sabang

Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa Anas Fahruddin dengan hukuman 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp300 juta subsidair 6 bulan kurungan.

Sementara itu, terdakwa Firdaus dituntut 8 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsidair 6 bulan kurungan. Terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp1,1 miliar subsidair selama 4 tahun.

Komentar

Loading...