Hakim Tolak Eksepsi Dua Terdakwa Korupsi Proyek Jalan di Aceh Timur
KOALISI.co - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Banda Aceh menolak eksepsi dua terdakwa kasus korupsi proyek jalan di Kabupaten Aceh Timur, pada Kamis (7/12/2023).
Majelis Hakim PN Tipikor yang diketuai oleh Hamzah Sulaiman didampingi R. Deddy dan Ani Hartati, menilai eksepsi kedua terdakwa tidak beralas hukum untuk dikabulkan.
Sehingga, pemeriksaan perkara terkait kasus korupsi proyek jalan di Kabupaten Aceh Timur tetap dilanjutkan.
Baca Juga: Tipikor Gelar Sidang Dakwaan Dua Terdakwa Kasus Korupsi Proyek Jalan Aceh Timur
Kedua terdakwa, yaitu Aziz selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada kegiatan pelaksanaan peningkatan struktur Jalan Beusa Seubrang, Kecamatan Peureulak dan Khairul Umam selaku PPTK pada kegiatan lanjutan pengaspalan Jalan Rantau Panjang-Alue Tuwi, Kecamatan Rantau Selamat.
Dengan demikian, persidangan kasus korupsi proyek jalan tersebut akan dilanjutkan dengan menghadirkan saksi-saksi.
Komentar