Hakim Tolak Eksepsi Dua Terdakwa Korupsi PSR Aceh Barat
KOALISI.co - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Banda Aceh menolak eksepsi dua terdakwa kasus korupsi penyimpangan bantuan program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) Aceh Barat, pada Jumat (12/1/2024).
Kedua terdakwa yaitu Said Mahjali selaku Kadis Kehutanan dan Perkebunan Aceh Barat tahun 2016-2019 dan Zamzami selaku Sekretaris Koperasi Produsen Mandiri Jaya Beusaree (KP-MJB) tahun 2018-2019 serta Ketua Koperasi Produsen Mandiri Jaya Beusare KP-MJB) Aceh Barat.
Majelis Hakim PN Tipikor yang diketuai oleh Muhifuddin beserta hakim anggota lainnya keberatan terhadap eksepsi kedua terdakwa dan eksepsi keduanya tidak diterima.
Baca Juga: PN Tipikor Banda Aceh Gelar Sidang Dakwaan Kasus Dugaan Korupsi PSR Aceh Barat
Selanjutnya, Majelis Hakim PN Tipikor memerintahkan penuntut umum untuk menghadirkan para saksi pada sidang selanjutnya.