Hakim Vonis 2 Tahun Penjara Mantan Ketua DPRK Simeulue Terkait Korupsi SPPD Fiktif

Suasana ruang sidang. Foto:Irma/KOALISI.co.

KOALISI.co - Pengadilan Tipikor Banda Aceh mengadakan sidang pembacaan putusan kasus tindak pidana korupsi SPPD Fiktif DPRK Simeulue periode 2014-2019 pada Jumat (16/6/2023).

Sidang lanjutan tersebut dipimpin oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Banda Aceh yang diketuai oleh Sadri, dengan anggota R. Deddy Harryanto dan Deny Syahputra.

Keenam terdakwa dalam kasus tindak pidana korupsi SPPD Fiktif DPRK Simeulue periode 2014-2019 diketahui telah merugikan keuangan negara sebesar Rp2,8 miliar.

Baca Juga: Kasus SPPD Fiktif DPRK Simeulue, Penasehat Hukum Tolak Seluruh Dakwaan Jaksa

Para terdakwa tersebut adalah Murniati, mantan Ketua DPRK Simeulue periode 2014-2019, Ridwan, Bendahara Pengeluaran Sekretariat Dewan (sekwan) Simeulue tahun 2018, Mas Etika Putra, pejabat pengelola keuangan, Astamudin, pengguna anggaran (PA), Irawan Rudiono anggota DPRK Tahun 2014-2019, dan Poni Harjo Wakil Ketua DPRK Simeulue tahun 2019-2021.

Berdasarkan fakta persidangan, Majelis Hakim memberikan vonis kepada keenam terdakwa dengan hukuman yang lebih berat daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Tuntutan JPU adalah 1,5 tahun penjara dan denda sebesar Rp200 juta subsider 2 bulan.

Baca Juga: Mantan Ketua DPRK Simeulue Ditahan Terkait Korupsi SPPD Fiktif

Namun, Majelis Hakim memutuskan untuk menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp50 juta subsider selama 3 bulan kurungan kepada keenam terdakwa.

Sebelumnya, keenam terdakwa telah membayar kerugian negara sebesar Rp2 miliar kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Simeulue.

Keenam terdakwa ini dikenai Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2) dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999.

Komentar

Loading...