Hakim Vonis Bebas Lima Terdakwa Korupsi Monumen Samudera Pasai

Sidang putusan kasus korupsi monumen samudera pasai
Suasana sidang putisan di Pengadilan Tipikor Banda Aceh. Foto: Irma/KOALISI.co.

KOALISI.co - Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh memvonis bebas lima terdakwa kasus dugaan korupsi pembangunan Monumen Islam Samudera Pasai di Aceh Utara, pada Selasa (14/11/2023).

Putusan dibacakan oleh Majelis Hakim yang diketuai oleh R. Hendral, dengan hakim anggota Sadri dan R. Deddy.

Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Aceh Utara, M. Arifin, dkk, hadir dalam persidangan tersebut.

Baca Juga: 4 Terdakwa Kasus Korupsi Monumen Samudera Pasai Dituntut 10 Hingga 16 Tahun Penjara

Kelima terdakwa yang hadir secara langsung dalam persidangan didampingi kuasa hukumnya yakni F. Badli, mantan Kepala Dinas Perhubungan, Pariwisata, dan Kebudayaan Aceh Utara, Nurliana, Kabid Kebudayaan yang juga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Kemudiam T. Maimun, Direktur PT Lamkaru Yachmon, Poniem, Direktur CV Sarena Consultant, dan T. Reza Ferlanda, Direktur PT Perdana Nuasa.

Dalam tuntutannya, JPU menyatakan bahwa Monumen Samudera Pasai merupakan gagal bangunan.

Baca Juga: Kasus Korupsi Monumen Samudera Pasai, Mantan Kadis Dituntut 12 Tahun Penjara

Dakwaan JPU adalah bangunan tersebut tidak berfungsi, dengan tuntutan primer 16 tahun penjara dan tuntutan subsider 10 tahun penjara.

Namun, dalam amar putusan, Majelis Hakim menyatakan bahwa kelima terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi sesuai dengan tuntutan JPU. Oleh karena itu, kelima terdakwa dibebaskan dari semua tuntutan.

Majelis Hakim menilai bahwa pembangunan Monumen Samudera Pasai merupakan anggaran yang bersumber dari Anggaran Dekonsentrasi Kemendikbud RI.

Baca Juga: Sidang Tuntutan Kasus Korupsi Monumen Samudera Pasai Kembali Ditunda

Sementara itu, untuk perencanaan pembangunan Monumen yang menggunakan anggaran dari APBK Kabupaten Aceh Utara sudah sesuai, karena Kemendikbud tidak menyediakan anggaran perencanaan.

Oleh karena itu, Majelis Hakim menilai bahwa monumen tersebut bukan merupakan gagal bangunan, melainkan belum selesainya bangunan tersebut secara keseluruhan. Pembangunannya sudah sesuai prosedur.

Terkait dakwaan JPU bahwa pembangunan tidak berfungsi, Majelis Hakim menilai bahwa bangunan tidak bisa difungsikan karena belum selesainya semua fasilitas lainnya yang belum selesai.

Komentar

Loading...