Hakim Vonis Direktur BUMG Krueng Raya Sabang 1,6 Tahun Penjara

Sidang putusan Teuku Husaini, mantan direktur Badan Usaha Milik Gampong (BUMG) Bahtera Maju Krueng Raya, Sabang di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Banda Aceh. Foto: Ist.

KOALISI.co – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Banda Aceh memvonis Teuku Husaini, mantan direktur Badan Usaha Milik Gampong (BUMG) Bahtera Maju Krueng Raya, Sabang selama 1,6 tahun penjara.

Teuku Husaini dinyatakan bersalah dalam sidang putusan yang dibacakan oleh Majelis Hakim yang diketuai oleh Hamzah Sulaiman pada Selasa (15/8/2023).

Terdakwa terbukti secara sah menyalahgunakan anggaran BUMG dari tahun 2019 hingga 2022, dan merugikan negara sebesar Rp. 136.637.057 juta.

Baca Juga: PN Banda Aceh Gelar Sidang Tuntutan Kasus Korupsi BUMG di Sabang

Selain divonis 1,6 tahun penjara, terdakwa Teuku Husaini juga didenda sebesar Rp50 juta subsidair selama 3 bulan kurungan.

Selain itu, Terdakwa diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp87 juta. Bila uang pengganti tidak dibayarkan dalam 1 bulan, maka jaksa berwenang akan menyita harta kekayaan Terdakwa.

Jika nanti harta tersebut tidak mencukupi, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan.

Baca Juga:PN Banda Aceh Gelar Sidang Perdana Kasus Korupsi BUMG di Sabang

Pada sidang sebelumnya, Penuntut Umum (JPU), Aslam Ali menuntut Terdakwa dengan hukuman penjara selama 2 tahun. Akhirnya Hakim memutuskan vonis yang lebih ringan dari tuntutan JPU.

Komentar

Loading...