Hendak Jual Sabu, Oknum Honorer Pemko Sabang Diringkus Polisi

Hendak Jual Sabu, Oknum Honorer Pemko Sabang Diringkus Polisi
dok. Polresta Banda Aceh.

KOALISI.co - Oknum honorer salah satu instasi di Pemko Sabang DB (45), bersama rekannya DIB (32) warga Banda Aceh ditangkap Satresnarkoba Polresta Banda Aceh di rumah DB di Kecamatan Krueng Barona Jaya, Aceh Besar, pada Rabu 8 Juni 2022.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, melalui Kasatresnarkoba, Kompol Tendri Wardi pada Sabtu 11 Juni 2022 mengatakan, dari tangan kedua pelaku, polisi mengamankan 11 paket sabu.

"Tim Opsnal berhasil menangkap pelaku DB dan DIB dalam salah satu rumah di Kecamatan Krueng Barona Jaya, Aceh Besar dengan barang bukti 2,96 gram sabu," kata Kompol Tendri.

Baca Juga: Akibat Sabu, Pria Paruh Baya di Pidie Ditangkap Dalam Rumah

Dikatakan Kasatresnarkoba, penangkapan berawal dari pengembangan salah satu tersangka lainnya yang sudah ditangkap polisi berinisial SA.

"Tersangka SA saat di interogasi mengatakan narkotika jenis sabu itu diperoleh dari DB dengan cara membelinya," ujar Kasatresnarkoba.

Kemudian, saat dilakukan pengembangan terkait informasi tersebut, tim menggrebek rumah milik DB dan saat itu sedang bersama DIB dalam kamarnya.

Baca Juga: Pria di Pidie Ditangkap Satresnarkoba Akibat Sabu

"Saat di geledah kamar, kami mendapatkan 11 paket narkoba jenis sabu yang telah dipaketkan untuk di jual kembali kepada orang lain. Disini kami juga mendapatkan alat hisap yang sudah dipersiapkannya," Lanjutnya.

DB memperoleh sabu tersebut dari ADN yang sudah ditetapkan sebagai DPO seharga Rp1,5 juta, sambungnya.

"Saat ini, DB, DIB dan SA ditahan di rutan Polresta Banda Aceh untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya," pungkas Kompol Tendri.

Komentar

Loading...