Hendak Perkosa Korban, Pelaku Penculikan Anak Yatim Berhasil Ditangkap di Aceh Besar
KOALISI.co - Polres Aceh Besar berhasil menangkap pelaku penculikan anak yang diimingkan dapat santunan anak yatim dari kantor Gubernur Aceh di Desa Ateuk Lam Ura, Kecamatan Simpang Tiga, Aceh Besar pada Selasa 14 Juni 2022 lalu.
Kasat Reskrim Iptu Ferdian Chandra, Senin 27 Juni 2022 menjelaskan, pelaku penculikan anak berinisial M (42) warga Desa Geunteng Barat Kecamatan Batee, Pidie ditangkap di Desa Lamreng Kecamatan Krueng Barona Jaya, Aceh Besar.
"Awalnya pelaku datang ke rumah pelapor yang mengaku bekerja di kantor Gubernur dengan modus untuk mencari anak yatim untuk menerima bantuan santunan berupa uang tunai senilai Rp5 juta dari kantor Gubernur Aceh," kata Kasat Reskrim.
Karena pelapor tidak memiliki kendaraan untuk mengantar anaknya ke kantor Gubernur, pelakupun menawarkan diri untuk mengantarnya dan akan memulangkan korban ke rumahnya pada sore pukul 16.00 WIB.
"Kemudian, korbanpun pergi bersama pelaku dengan menggunakan sepeda motor Supra x 125 yang disaksikan oleh pelapor," jelasnya.
Beberapa saat kemudian, tetangga pelapor datang dan mengaku anaknya juga mendapatkan bantuan dari kantor Gubernur Aceh.
"Karena merasa khawatir, pelapor mengajak anaknya Fakhrurrazi (28) agar menyusul korban ke kantor Gubernur, namun setibanya di lokasi pelapor mendapatkan informasi bahwa tidak ada acara santunan di kantor Gubernur tersebut," terangnya.
Sehingga, pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Malpolsek Simpang Tiga. Selanjutnya, korban ditemukan di halaman SPBU Aneuk Galong Kecamatan Suka Makmur Aceh Besar pukul 23.30 WIB dan pelaku sudah melarikan diri.
"Setelah dilakukan penyelidikan, diketahui pelaku membawa korban ke semak-semak dan hendak memperkosa korban yang menjanjikan akan dibelikan sepeda motor untuk korban," ungkapnya.
Korban sempat dilecehkan, namun karena korban berteriak histeris sehingga membuat pelaku tidak melanjutkan perbuatannya karena takut ketahuan oleh warga sekitar dan akhirnya membawa korban ke SPBU Aneuk Galong.
"Pelaku dikenakan pasal 332 ayat (1) ke-2e KUH pidana dan pasal 76 F UU No. 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak," ujarnya.