Hukum Mengeluarkan Air Mani dengan Tangan Sendiri di Bulan Ramadhan
Pandangan Ulama Tentang Onani Saat Puasa
Dr. Khalid Al-Muslih
Dr. Khalid Al-Muslih bersabda: “Orang yang dengan sengaja mengeluarkan mani dengan cara onani atau bercumbu, berarti tidak meninggalkan syahwatnya. Pendapat sebagian ulama bahwa hadits ini hanya sah untuk pergaulan bebas adalah pendapat yang jelas tidak kuat, bagi orang yang merenungkannya. "
Imam Ar-Rafii, salah seorang ulama besar Syafi'i berkata: “Air mani yang dikeluarkan dengan cara onani membatalkan puasa. Karena jika berhubungan badan tanpa keluarnya air mani membatalkan puasa, maka onani dengan mencapai puncak syahwat lebih tepat untuk berbuka. ." (Syarh Al-Wajiz Ar-Rafii, 6/396).
Baca Juga: Hukum Mengeluarkan Air Mani di Malam Hari Pada Bulan Puasa
Imam Ibnu Bazi
mengatakan pendapat yang sama. “Orang yang onani di bulan Ramadhan, maka dia harus mengqadha puasanya. Dia harus bertaubat kepada Allah dan juga mengganti puasanya. Karena pada hari itu dia berbuka dengan cara onani. Artinya, statusnya sama dengan orang. yang tidak berpuasa walaupun tidak makan dan minum, tetapi kedudukannya sama dengan orang yang tidak berpuasa dan wajib mengqadha.”
Musthofa Khan dan Mustafa al-Bugha berkata: “Istimna' (masturbasi) adalah mencoba mengeluarkan air mani secara langsung atau dengan tangan. Jika dilakukan dengan sengaja oleh orang yang berpuasa, itu membatalkan puasa. Adapun jika tidak disengaja, maka itu tidak membatalkan puasa.” (Kitab al-Fiqh al-Manhaji).

