1. Beranda
  2. Islami

Hukum Mengeluarkan Air Mani dengan Tangan Sendiri di Bulan Ramadhan

Oleh ,

KOALISI.co - Pada dasarnya, puasa adalah media untuk menjaga diri dari hawa nafsu. Beberapa hal yang disebut-sebut sebagai hal yang membatalkan puasa sebenarnya berpusat pada pengendalian nafsu. salah satunya adalah masturbasi.

Masturbasi adalah ketika seseorang merangsang alat kelaminnya untuk kesenangan seksual, yang mungkin atau mungkin tidak menyebabkan orgasme.

Melihat hal tersebut, maka perlu adanya pendapat menurut pandangan Islam untuk menentukan apakah onani membatalkan puasa atau tidak. Sebab, berkaitan dengan kondisi puasa seseorang dan status puasanya. Apa Hukum Mengeluarkan Air Mani dengan tangan sendiri di bulan Ramadhan?

Baca Juga: Hukum Onani Ketika Istri Jauh Saat Bulan Puasa

Apa Hukum Mengeluarkan Mani Dengan Tangan Sendiri Di Bulan Ramadhan?

Mengeluarkan mani dengan cara berhubungan badan dengan istri pada bulan puasa memang diperbolehkan, tetapi jika dilakukan sendiri atau onani dengan tangan sendiri maka hukumnya haram. Sebab, masturbasi atau istimna bukanlah cara yang tepat untuk memuaskan nafsu. Jadi, tidak baik untuk dilakukan dan akan mendapatkan pahala dari Allah SWT.

Jika masturbasi adalah cara yang halal, tidak berdampak buruk, tentunya Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam akan menganjurkan kaum muda untuk menggunakan cara ini saat panasnya sahwat sudah mencapai puncaknya. Karena efek onani lebih cepat menurunkan syahwat, mendatangkan kenikmatan, dan lebih mudah dari puasa. Namun nyatanya Rasulullah – sallallahu 'alayhi wasallam – di sini tidak menganjurkan hal tersebut.

Baca Juga