1. Beranda
  2. Islami

Hukum Mengeluarkan Air Mani pada Siang Hari di Bulan Ramadhan

Oleh ,

Puasa Batal Dalam Segala Hal

Onani membatalkan puasa, baik itu ejakulasi atau tidak. Karena nafsu yang mencapai klimaksnya seperti seks. Tindakan ini membatalkan puasa, sehingga yang melakukannya harus mengganti puasanya di hari lain.

Penghapusan Pahala Puasa

Sebuah hadits dari Yazid bin Harun, atas otoritas Habib, atas otoritas Amr bin Harim, ia berkata: Jabir bin Zaid pernah ditanya tentang seorang pria yang melihat istrinya di bulan Ramadhan, kemudian bernafsu. , dan membatalkan puasa. ? Dia berkata: "Tidak, puasanya selesai." (HR.Ibnu Abi Suaiba).

Pendapat tambahan ini tidak membatalkan puasa, tetapi tidak mendapatkan pahala ibadah. Namun dalam pendapat ini tidak boleh menggantikan puasa di lain hari. Tetapi perkataan ini lemah, dan pendapat sebelumnya lebih kuat bahwa puasa itu wajib.

Baca Juga: Hukum Beronani Ketika Siang Puasa Ramadhan

Dosa Dan Tidak Menjadi Baik Dengan Berpuasa

Jika masturbasi itu disengaja, dengan pemahaman Syariah, maka pelakunya adalah orang berdosa, dan puasanya batal. Dan dia harus bertaubat kepada Allah SWT, dan tidak disyariatkan untuk mengubah puasanya dengan ucapan yang keras.

Karena tatto/kuat tidak disyariatkan bagi orang yang dengan sengaja membatalkan puasa atau membatalkan puasanya untuk mengqadha, dan tidak ada dalil untuk itu. Demikian pendapat Ibnu Taimiyah dalam Majmu’ al-Fatawa (25/226-226). Penjelasan tentang kerusakan onani yang membatalkan puasa ini ditunjukkan dalam sumber yang jelas. Oleh karena itu, lebih baik pergi dan mencari amalan lain yang lebih bermanfaat dan bermanfaat.

Demikian ulasan tentang hukum mengeluarkan air mani pada siang hari di bulan Ramadhan. Semoga bermanfaat.

Baca Juga