Indra Kenz Hilangkan Barang Bukti Kasus Investasi Ilegal Binomo
KOALISI.co - Indra Kenz tersangka investasi illegal diduga menghilangkan barang bukti. Selain akan memberatkan hukuman juga akan menambah daftar tersangka baru bagi mereka yang terlibat.
Penyidik Bareskrim Polri menilai Indra Kenz bersikap tidak kooperatif terkait kasus penipuan investasi trading binary option Binomo. Padahal Indra Kenz telah ditetapkan jadi tersangka.
Bahkan menurut Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan, Indra Kenz, telah menghilangkan barang bukti.
Baca Juga: Polisi; Doni Salmanan Jadikan Investasi Bodong Quotex Sebagai Mata Pencarian
"Adapaun barang bukti yang dihilangkan Indra Kenz adalah ponsel miliknya, termasuk komputer miliknya yang diduga menyimpan data-data komunikasi dirinya dengan pihak Binomo ataupun afiliasi lainnya," katanya dalam meter
Saat penyidik akan menyita barang-barang bukti itu, Indra Kenz mengatakan barbuk itu telah hilang.
Dikatakan Whisnu, Indra Kenz menghilangkan barang bukti tersebut sebelum diperiksa dan ditangkap sebagai tersangka pada Kamis 24 Februari 2022 lalu.
Baca Juga: Cara Terbaik Memulai Investasi Saham untuk Pemula
"Ia mengaku ponselnya hilang. Saat ditangkap, ponsel yang digunakan Indra Kenz adalah ponsel baru," ungkapnya.
Sehingga ketika penyidik melakukan pendalaman dan penelusuran lewat barang bukti ponsel milik Indra Kenz tidak ditemukan data apapun karena sudah ganti ponsel dengan yang baru.
"Penyidik menduga ada orang yang memberitahukan Indra Kenz untuk menghilangkan barang bukti," terangnya.
Baca Juga: Gaet Anak Muda Kreatif dan Produktif, AXIS Hadirkan Bonus Kuota Tiktok 30GB
Crazy Rich asal Medan itu dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 45 ayat (2) Jo. Pasal 27 ayat 2 dan atau Pasal 45 A ayat (1) Jo. Pasal 28 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE ancamannya 6 tahun penjara.
Selain itu, Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak TPPU dengan ancaman 20 tahun penjara dan maksimal Rp10 miliar, dan Pasal 378 KUHP Jo. Pasal 55 KUHP ancaman penjara 4 tahun.
Komentar