Ini Dia Nama-Nama 25 Bacalon DPD RI asal Aceh yang Memenuhi Syarat

Rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil verifikasi administrasi dukungan minimal pemilih Bacalon DPD RI di Hotel Hermes, Banda Aceh Minggu (15/1/2023). Foto: Irma/KOALISI.co.

KOALISI.co - KIP Aceh mengumumkan nama-nama bakal calon (Bacalon) DPD RI asal Aceh yang dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) dan yang dinyatakan Belum Memenuhi Syarat (BMS).

Pengumuman tersebut disampaikan KIP Aceh dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil verifikasi administrasi dukungan minimal pemilih Bacalon DPD RI di Hotel Hermes, Banda Aceh pada Minggu (15/1/2023).

Kadiv Teknis Penyelenggara Pemilu KIP Aceh, Munawarsyah mengatakan, Bacalon yang dinyatakan MS karena dukungannya melebihi 2000 pemilih, dan Bacalon yang dinyatakan BMS disebabkan dukungan kurang dari 2000 pemilih.

Baca Juga: KIP Aceh: 25 Bacalon DPD-RI Dinyatakan Memenuhi Syarat

"Hasil rekapitulasi menetapkan, dari 40 Bacalon anggota DPD RI, 25 Bacalon dinyatakan MS dan 15 Bacalon dinyatakan BMS," kata Munawarsyah usai rapat pleno terbuka.

Berikut Ini nama-nama 25 Bacalon DPD RI asal Aceh yang dinyatakan MS:
1. A. Mufakhir Muhammad
2. Abdul Hadi Bang Joni
3. Abdullah Puteh
4. Ahmada
5. Akhyar
6. Azhari
7. Darwati A. Gani
8. Dedi Sumardi Nurdin
9. Dedy Mulyadi Selian
10. Firmandez
11. H. Sudirman Haji Uma
12. Irsalina Husna Azwir
13. M. Fadhil Rahmi
14. M. Adam
15. Mohd. Ilyas
16. Mulia Rahman
17. Nazir Adam
18. Raihanah
19. Ramli Rasyid
20. Razali
21. Sahidal Kastri
22. Said Muslim
23. Sayed Muhammad Muliady
24. Zulfikar
25. Zulhafah

Sedangkan nama-nama 15 Bacalon DPD RI yang berstatus BMS yaitu:
1. Bukhari My
2. Junaidi Berutu
3. M. Amin Said
4. M. Fakhruddin
5. Mizar Liyanda
6. Muhammad Zulmi
7. Nasrullah
8. Nurfuadi
9. Nurhayati
10. Rahmad Maulizar
11. Rahmat Razi Aulia
12. Safir (Firsa Agam)
13. Safruddin Razali
14. Sofyan Ardi
15. Zulhaq Arsyad

Sesuai dengan pasal 69 PKPU Nomor 10 tahun 2022 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilu, Bacalon DPD RI yang berstatus BMS dapat melakukan perbaikan melalui SILON mulai 16 Januari hingga 22 Januari 2023.

"Terhadap perbaikan tersebut nantinya akan kembali dilakukan verifikasi administrasi perbaikan oleh KIP di daerah dari tanggal 23 Januari hingga 1 Februari 2023," demikian Munawarsyah.

Komentar

Loading...