1. Beranda
  2. News

Irwandi Yusuf Dikabarkan Bebas dari Sukamiskin

Oleh ,

KOALISI.co - Mantan Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf telah dikabarkan bebas bersyarat dari Lapas Sukamiskin Bandung, Jawa Barat pada Selasa 25 Oktober 2022.

Kuasa Hukum Partai Nanggroe Aceh (PNA) kubu Irwandi Yusuf, Haspan Yusuf membenarkan kabar bebasnya Irwandi Yusuf.

"Tadi pagi keluar surat pembebasan Pak Irwandi dan tadi sore sudah kelar semuanya, sehingga pak Irwandi kini sudah bebas dengan pembebasan bersyarat," kata Haspan dihubungi KOALISI.co.

Diketahui, Irwandi Yusuf di OTT KPK pada 3 Juli 2018 lalu atas kasus suap proyek bersumber dari Dana Otonomi Khusus (Otsus) Aceh dan telah menjalani hukuman selama 4 tahun lebih.

"Saat ini, bapak Irwandi Yusuf masih di Jakarta dan kita masih menunggu informasi kelanjutannya," jelas Haspan.

Baca Juga