1. Beranda
  2. News

Isi Minyak Solar Berulang Kali di SPBU, Sopir BE Ditangkap di Aceh Timur

Oleh ,

Dirumahnya, kata AKP Miftahuda, anggota menemukan barang bukti (BB) berupa dua buah drum serta tiga jerigan yang berisi BBM bersubsidi jenis solar total keseluruhan 600 liter.

Adapun Barang-bukti lainnya, satu unit mobil Bireuen Expres, Nomor Polisi BL755ZA. Kini pelaku bersama barang bukti berada di Mapolres Aceh Timur guna proses penyidikan lebih lanjut.

Terhadapnya, pelaku kini dipersangkakan melanggar pasal 55 UU nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam paragraf 5 pasal 40 UU Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.

Baca Juga: Selama Bulan April, Polda Aceh Ungkap 21 Kasus BBM Bersubsidi 25 Orang Tersangka Diamankan

“Persangkaan pasal terhadap MY, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 milliar rupiah,” pungkas AKP Miftahuda.

Baca Juga