Jaksa Eksekusi Lima Terdakwa Kasus Penembakan Dua Petani di Aceh Besar
KOALISI.co - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh melakukan eksekusi terhadap lima terdakwa atas kasus penembakan yang menewaskan dua orang petani, pada Selasa (3/10/2023).
Kasus penembakan tersebut telah menewaskan dua orang petani bernama Maimun dan Ridwan di Desa Aneuk Glee, Kecamatan Indrapuri, Aceh Besar yang terjadi pada 12 Mei 2022 lalu.
Plh Kasi Penkum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis mengatakan, eksekusi terhadap lima terdakwa tersebut ialah Muhammad Yahya, Zardan, Feriadi, Tarmizi alias Abu Midi, dan Darwis dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah.
Baca Juga: JPU Ajukan Banding Putusan Vonis Terdakwa Kasus Penembakan di Indrapuri
Hal tersebut sesuai dengan surat putusan Mahkamah Agung RI Nomor:1043 K/Pid/2023, Nomor: 1045 K/Pid/ 2023, Nomor: 1043 K/ Pid/2023 tertanggal 23 September 2023 dan Nomor: 1019 K/Pid/2023 tanggal 23 Agustus 2023.
"Terdakwa terancam Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan hukuman terhadap terdakwa Muhammad Yahya 15 tahun, Zardan 15 tahun, Feriadi 20 tahun, Tarmizi 18 tahun, dan Darwis 15 tahun," kata Ali.
Diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengeksekusi terpidana Feriadi, Tarmizi, dan Zardan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banda Aceh di Lambaro.
Baca Juga: Keluarga Korban Penembakan di Aceh Besar Histeris Usai Hakim Vonis Bebas Toke AW
Sedangkan, terhadap terpidana Darwis di Lapas Lhoknga, terpidana Muhammad Yahya di Lapas Kelas IA Banda Aceh.
"Sedangkan, untuk terpidana Nazar pihak Kejaksaan belum melakukan eksekusi karena adanya kesalahan terhadap putusan kasasi MA," terangnya.
Hal tersebut, lanjut Ali, telah diberitahukan oleh Mahkamah Agung melalui surat resmi kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar. "Namun, pada pokoknya sesuai dengan tuntutan JPU," tutupnya.
Komentar