Jaksa Eksekusi Terpidana Kasus Penembakan Dua Petani di Aceh Besar
KOALISI.co - Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar melakukan eksekusi terhadap terpidana Nazar pelaku kasus penembakan yang menewaskan dua orang petani di Kecamatan Indrapuri, Aceh Besar.
Hal tersebut berdasarkan Putusan Mahkamah Agung (MA) RI No: 1044 K/PID.SUS/2023 tanggal 12 September 2023 perkara pembunuhan berencana terpidana Nazar yang diputus terbukti bersalah melanggar pasal 340 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP.
Kepala Seksi Intelijen, Maulijar menjelaskan, bahwa sebelumnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jantho menyatakan bahwa terpidana Nazar telah terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan berencana yang mengakibatkan kematian secara bersama-sama.
Baca Juga: Toke AW Ditetapkan Sebagai Buronan Kasus Penembakan di Aceh Besar
"Terpidana Nazar dikenakan melanggar Pasal 353 ayat (3) Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dengan pidana penjara selama 7 tahun, pada 6 Maret 2023," kata Maulijar, Rabu 18 Oktober 2023.
Sehingga, terhadap Putusan PN Jantho tersebut, Jaksa penuntut Umum (JPU) mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Banda Aceh, pada 24 Mei 2023 yang pada pokoknya menguatkan putusan PN Jantho.
"Atas putusan banding tersebut, pada 29 Mei 2023 JPU kembali mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung RI. Yang kemudian melalui putusan Kasasi Mahkamah Agung menjatuhkan vonis kepada terpidana Nazar dengan pidana penjara selama 12," ungkapnya.
Baca Juga: Jaksa Eksekusi Lima Terdakwa Kasus Penembakan Dua Petani di Aceh Besar
Sehingga, pada Selasa, 17 Oktober 2023 bertempat di Lembaga Permasyarakatan Kelas IIA Banda Aceh (Lambaro), JPU telah melakukan eksekusi terhadap terpidana Nazar.
Sebelumnya, Kejari Aceh Besar telah melaksanakan eksekusi terhadap terpidana Feriadi, Muhammad Yahya, Tarmizi alias Abu Midi, Darwis dan Zardan pada 22 September 2023 dan 29 September 2023.
Selanjutnya, terpidana Azwir Basyah yang terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dengan pidana penjara selama 20 tahun dan telah menjadi buronan diminta untuk dapat menyerahkan diri ke Kejari Aceh Besar.
Komentar