Jaksa Geledah Kantor BGP Aceh Terkait Dugaan Korupsi, Rumah Eks Kepala BGP Ikut Digeledah

Tim Jaksa melakukan penggeledahan terkait dugaan korupsi pada BGP Aceh, Rabu (22/1/2025).

KOALISI.co - Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh melakukan penggeledahan terkait dugaan korupsi pengelolaan keuangan di Kantor Balai Guru Penggerak (BGP) Aceh tahun anggaran 2022 - 2023, pada Rabu (22/1/2025).

Kasi Penkum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis mengatakan bahwa penggeledahan dilakukan dalam rangka pendalaman atas penyimpangan dan memperoleh bukti konvensional berupa dokumen, surat, dan tulisan maupun bukti digital.

"Penggeledahan dilakukan untuk memperoleh alat bukti penyimpangan yang dikhawatirkan dimusnahkan atau dipindahkan," kata Ali Rasab Lubis dalam keterangan tertulisnya.

Baca Juga: Penyidik kembali Serahkan Empat Berkas Tersangka Kasus Korupsi Wastafel ke Jaksa

Ia menjelaskan penggeledahan dilakukan berdasarkan surat perintah penggeledahan dari Kajati Aceh dan surat penetapan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Banda Aceh dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jantho.

"Tim Jaksa juga ikut menggeledah di rumah kediaman TW yang merupakan Eks Kepala BGP Aceh dari tahun 2022 sampai dengan September 2024," ujarnya.

Selain itu, Tim jaksa turut menggeledah rumah kediaman M yang merupakan PPK pada BGP Aceh dan beberapa ruangan di Kantor BGP Aceh.

Baca Juga: Polres Aceh Barat Limpahkan Tersangka Korupsi Dana Kedelai ke Jaksa

"Pengeledahan yang dilakukan Tim Jaksa turut menyita 1 box kontainer dokumen beserta beberapa perangkat elektronik, set perhiasan dan sejumlah uang, serta 1 unit kendaraan roda empat," terangnya.

Selanjutnya, hasil penggeledahan dan penyitaan dokumen dipergunakan dalam rangka pembuktian penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di persidangan serta optimalisasi penyelamatan asset tindak pidana.

Komentar

Loading...