Jaksa Keberatan Dua Terdakwa Kasus Korupsi AWSC 2017 Jadi Tahanan Kota
KOALISI.co - Kejaksaan keberatan dengan pengalihan tahanan terhadap dua terdakwa M. Zaini dan Mirza perkara kasus penyimpangan anggaran Aceh World Solidarity Cup (AWSC) 2017 menjadi tahanan kota.
"Kajati Aceh, Bambang Bachtiar dan Kajari Banda Aceh, Edi Ermawan keberatan penetapan majelis hakim Pengadilan Tipikor Banda Aceh mengalihkan tahanan dua terdakwa perkara AWSC 2017," kata Kasi Intel Kejari Banda Aceh, Muharizal, Jumat (11/11).
Sebelumnya, Majelis Hakim mengabulkan permohonan dua terdakwa M. Zaini dan Mirza sebagai tahanan kota dari Rutan Kelas IIB Banda Aceh dengan alasan tulang punggung keluarga dan juga untuk mempermudah terdakwa untuk melakukan sidang lanjutan.
Baca Juga: Tipikor Banda Aceh Gelar Sidang Perdana Kasus Korupsi AWSC 2017 secara Virtual
"Berdasarkan pengamatan kami terhadap pertimbangan-pertimbangan yang menjadi alasan pengalihan tahanan mulai 10 November 2022 hingga 1 Januari 2023 menjadi tahanan kota adalah tidak logis," kata Muharizal.
Padahal, sambung Muharizal, pada persidangan lanjutan ke-3, Majelis Hakim Tipikor Banda Aceh menghadirkan terdakwa secara langsung sehingga alasan pengalihan tahanan itu kurang tepat atau tidak relevan.
"Kalau dikatakan persidangan lebih efektif secara ofline atau online, sejak persidangan ke-3 sudah menghadirkan terdakwa kehadapan persidangan secara langsung sehingga alasan peralihan status tahanan kurang tepat," tandas Muharizal.
Baca Juga: JPU Limpahkan Perkara Korupsi AWSC 2027 ke Tipikor Banda Aceh
Diketahui, AWSC Tahun 2017 terselenggara dengan dana dari APBA Perubahan Tahun 2017 pada Dinas Pemuda Dan Olahraga (Dispora) Aceh sebesar Rp 3.809.400.000.
Selain itu, panitia pelaksana (panpel) ada menerima dana dari sponsorship, sumbangan pihak ketiga lain yang sah dan tidak mengikat, serta penjualan tiket sebesar Rp 5.436.036.000.
Berdasarkan LHP BPKP Perwakilan Aceh, penyimpangan anggaran pada AWSC tahun 2017 mengakibatkan kerugian negara kurang lebih sebesar Rp 2.809.600.594.