Jaksa Limpahkan Kasus Dugaan Korupsi Dana Simpan Pinjam Bireuen ke Pengadilan

Jaksa Limpahkan Kasus Dugaan Korupsi Dana Simpan Pinjam Bireuen ke Pengadilan
Pelimpahan kasus dugaan korupsi dana simpan pinjam Bireuen ke Pengadilan Tipikor Banda Aceh. Dok. Ist.

KOALISI.co - Kejari Bireuen limpahkan kasus dugaan korupsi penyelewengan dana Simpan Pinjam Kelompok Perempuan (SPP) Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Gandapura ke Pengadilan Tipikor Banda Aceh, Jumat (1/12/2023).

Kajari Bireuen, Munawal Hadi melalui Kasi Pidsus, Siara Nedy mengatakan, telah melimpahkan berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi Penyelewengan Dana Simpan Pinjam tahun 2019-2023.

"Pelimpahan berkas perkara pidana dari Penuntut Umum ke Pengadilan merupakan rangkaian dari hukum acara pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 7, Pasal 137 serta Pasal 152 ayat (1) dan (2) KUHAP," kata Siara.

Baca Juga: Kejari Bireuen Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi PT. BPRS Kota Juang

Diketahui, dalam pelimpahan tersebut juga turut disertakan surat dakwaan yang nantinya akan didakwakan terhadap terdakwa dan dibacakan oleh Penuntut Umum di muka sidang.

Adapun Dakwaan yang didakwakan terhadap kedua terdakwa telah melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2), dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Adapun kedua terdakwa yaitu SM selaku Ketua UPK dan saksi YA selaku Ketua BKAD yang bersama-sama telah menyetujui, mengalokasikan dan mencairkan dana SPP kepada Kelompok Perempuan.

Baca Juga: Kejari Bireuen Tetapkan Dua Tersangka Kasus Korupsi Dana Simpan Pinjam

Namun, pencairan tersebut yang pada pelaksanaannya tidak sesuai dengan aturan dan ketentuan yang tercantum pada Petunjuk Teknis Operasional (PTO) PNPM Mandiri Perdesaan yang telah ditetapkan oleh Kementerian Dalam Negeri.

"Pada kenyataannya dana SPP tersebut ada yang diberikan kepada peminjam berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan juga diberikan kepada peminjam individu," jelasnya.

Serta sebagian besar usulan SPP kelompok dan individu tidak diverifikasi sesuai fakta dilapangan oleh Tim Verifikasi. Penggunaan dana SPP tidak sesuai dengan tujuan peminjaman dana melainkan digunakan oleh pihak lain seperti saudara, anak, tetangga, suami yang memiliki jabatan sebagai perangkat desa.

Baca Juga: MaTA Minta Polda Aceh Usut Tuntas Dugaan Korupsi Proyek Pengendalian Banjir di Aceh Utara dan Bireuen

"Selanjutnya, Terdakwa F selaku Tim Verifikasi sekaligus Ketua Kelompok Perempuan Udep Sare menggunakan dana angsuran pinjaman SPP dari anggota pada 4 kelompok perempuan dan tidak disetorkan kepada pihak UPK melainkan digunakan untuk kepentingan pribadi sehingga terjadi tunggakan pada 4 kelompok perempuan tersebut dan menjadi kerugian keuangan negara," terangnya.

Akibat perbuatan kedua terdakwa telah menimbulkan tunggakan pinjaman dana SPP PNPM di Kecamatan Gandapura yang mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp1,1 miliar.

"Kerugian keuangan negara tersebut sebahagian telah dikembalikan oleh peminjam kelompok dan individu yaitu sebesar Rp 746 juta," ungkapnya.

Komentar

Loading...