Jaksa Periksa 2 Saksi Usai Johnny G. Plate Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana. Foto: Ist.

KOALISI.co – Jaksa Agung periksa 2 orang saksi usai Johnny G. Plate ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi pada Jumat (19/5/2023).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan, saksi pertama Ialah HEP sebagai Kepala Bagian Tata Usaha Kementerian Komunikasi dan Informatika.

“Sedangkan saksi kedua adalah LH sebagai Kepala Divisi Layanan Telekomunikasi dan Informasi untuk Pemerintah BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika," kata Ketut.

Baca Juga: Jhonny G Plate Ditetapkan Tersangka Korupsi, Jaksa: Tidak Ada Unsur Politik

Dikatakan, mereka diperiksa terkait dengan penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G.

“Serta penyediaan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4 dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 hingga 2022,” ujar Ketut.

Dijelaskan, pemeriksaan kedua saksi itu dilakukan untuk penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi atas nama tersangka Johnny G. Plate serta tersangka lainnya AAL, GMS, YS, MA dan IH.

Baca Juga: Kerugian Capai Rp10 Triliun, Jaksa Pra Ekspose Dugaan Korupsi Perkebunan Kelapa Sawit di Abdya

“Pemeriksaan saksi ini dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi,” demikian Ketut Sumedana.

Komentar

Loading...