Jaksa Selidiki Dugaan Penyelewengan Dana Desa Gampong Alue Lim Lhokseumawe
KOALISI.co – Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, melalui Bidang Tindak Pidana Khusus, tengah melakukan penyelidikan mendalam terkait dugaan penyimpangan dalam pengelolaan Dana Desa Gampong Alue Lim, Kecamatan Blang Mangat, Kota Lhokseumawe, untuk periode Tahun Anggaran 2018 hingga 2022.
Kepala Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Fery Mupahir, mengungkapkan bahwa penyelidikan dilakukan atas dugaan penyimpangan terhadap Dana Desa yang diterima Gampong Alue Lim selama periode tersebut. Total Dana Desa yang diterima mencapai Rp4,5 miliar, serta Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar Rp3,8 miliar.
“Dari hasil penyelidikan sementara, terdapat indikasi kuat terjadinya perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan dana desa yang berpotensi merugikan keuangan negara. Jaksa akan mendalami perkara ini guna memastikan pertanggungjawaban hukum secara menyeluruh,” ujar Fery Mupahir saat dikonfirmasi KOALISI.co melalui pesan WhatsApp, Selasa (3/6/2025).
Baca Juga: Tiga Tersangka Pembawa Kabur Rohingnya Diserahkan ke Kejari Lhokseumawe
Fery menambahkan, pihak Kejaksaan akan terus mengumpulkan barang bukti dan meminta keterangan dari sejumlah saksi untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut.
Ia menegaskan bahwa Kejaksaan Negeri Lhokseumawe berkomitmen untuk mengawal penggunaan keuangan negara di tingkat desa secara akuntabel dan transparan.
"Setiap desa diharapkan menggunakan dana desa secara tepat sasaran, sesuai dengan kebutuhan dan kepentingan masyarakat di lapangan. Kami tidak akan ragu menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan dana desa yang merugikan masyarakat," tutupnya.

