1. Beranda
  2. Hukum

Jaksa Sita Aset Mantan Direktur PT RS Arun Lhokseumawe

Oleh ,

KOALISI.co - Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Lhokseumawe (Kejari) melakukan penyitaan terhadap aset milik mantan Direktur PT RS Arun Lhokseumawe, H pada Rabu (17/5/2023).

Kajari Lhokseumawe, Lalu Syaifuddin, melalui Kasi Intelijen, Therry Gutama mengatakan, penyitaan aset milik H tersebut disaksikan langsung oleh keluarga dikediamannya.

“Tersangka H diduga telah melakukan korupsi sebesar Rp. 43 Milyar sejak tahun 2016 hingga 2022,” kata Therry dalam keterangannya kepada KOALISI.co.

Baca Juga: Mantan Direktur PT RS Arun Lhokseumawe Ditetapkan Tersangka Korupsi

Dikatakan Therry, penyitaan aset tersebut dilakukan karena diduga kuat semua itu diperoleh dari hasil korupsi.

“Aset yang disita diantaranya 3 buah dokumen hasil korupsi, 1 unit mobil jenis Honda Civic, 1 unit sepeda motor jenis Honda CBR250RR dan 1 unit sepeda motor jenis Yamaha WR 155 R,” demikian Therry Gutama.

Baca Juga