Jaksa Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Buku dan Meubelair Rp5,6 Miliar di MAA
KOALISI.co - Kejari Banda Aceh menetapkan tiga tersangka dalam dugaan kasus korupsi kegiatan pengadaan buku dan meubelair di Majelis Adat Aceh (MAA), pada Kamis (26/10/2023).
Ketiga tersangka yaitu ES selaku rekanan atau penyedian pengadaan buku dan meubelair, MZ selaku KPA dan/atau PPTK pada MAA dan SD selaku PPTK/Pembantu PPTK pada MAA.
Dugaan tindak pidana korupsi tersebut berkaitan dengan pengadaan buku tentang adat istiadat Aceh dan meubelair dengan total pagu anggaran sebesar Rp5,6 miliar.
Baca Juga: Jaksa Geledah Kantor MAA Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Buku dan Meubelair
Plt. Kejari Banda Aceh, Mukhzan mengatakan, penetapan tersangka tersebut didasari pada minimal dua alat bukti sah, sebagaimana putusan MK nomor 21/PUU-XII/2014.
"Berdasarkan hasil penyidikan telah mendapatkan alat bukti sah sebagaiman ketentuan Pasal 184 ayat (1) KUHAP dan dalam perkara ini dapat dilakukan penetapan tersangka," kata Mukhzan.
Dijelaskan, dalam pengembangannya nanti tidak menutup kemungkinan terdapat tersangka baru dalam perkara tersebut.
Baca Juga: Jaksa Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Buku dan Meubelair Rp5,6 Miliar di MAA
"Untuk para tersangka langsung dilakukan penahanan di Rutan Kelas II B Banda Aceh selama 20 hari kedepan untuk penyidikan lebih lanjut," tukasnya.