Jaksa Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Buku dan Meubelair Rp5,6 Miliar di MAA

Kantor MAA di Banda Aceh. Foto: Irma/KOALISI.co.

KOALISI.co - Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh melakukan penyidikan dugaan kasus korupsi kegiatan pengadaan buku dan meubelair di Majelis Adat Aceh (MAA) tahun anggaran 2022 dan 2023.

Dugaan tindak pidana korupsi tersebut berkaitan dengan pengadaan buku tentang adat istiadat Aceh dan meubelair dengan total pagu anggaran sebesar Rp5,6 miliar.

Plt. Kajari Banda Aceh, Mukhzan mengatakan, penyidikan tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil penyelidikan yang telah dilakukan oleh tim Jaksa Penyelidik.

Baca Juga: Kepala BKKP3A Aceh Selatan Divonis 1 Tahun Penjara Kasus Korupsi BOKB

"Berdasarkan hasil penyelidikan telah ditemukan adanya dugaan tindak pidana atau perbuatan melawan hukum yang mengarah pada adanya kerugian keuangan negara," kata Mukhzan, Senin (16/10/2023).

Dalam rangka mengumpulkan alat bukti untuk membuat terang tentang temuan dugaan tindak pidana korupsi, tim jaksa penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap lebih kurang 20 orang saksi.

"Lebih kurang 20 orang saksi yang terdiri dari pejabat pengelolaan keuangan pada MAA, pihak rekanan, dan toko tempat pembelian (meubelair dan buku)," ungkapnya.

Baca Juga: Tipikor Gelar Sidang Kasus Korupsi Mantan Bendahara Diskop dan UKM Aceh Tengah

Mukhzan mengatakan, pihaknya akan terus melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi lainnya untuk mengumpulkan alat bukti yang lebih kuat.

"Hal ini sesuai dengan Pasal 184 ayat (1) KUHAP, sehingga dengan alat bukti tersebut nanti akan membuat terang dugaan tindak pidana korupsi tersebut, serta menentukan pihak-pihak yang dapat dimintakan pertanggung jawaban pidana," ujarnya.

Terkait penetapan tersangka, lanjut Mukhzan, hal tersebut akan ditentukan oleh tim penyidik setelah mengumpulkan alat bukti yang cukup.

Baca Juga: BREAKING NEWS: Kejari Tetapkan Lima Tersangka Kasus Korupsi PPJ Lhokseumawe

"Mengenai tersangka, ini hanya waktu saja yang menentukan dalam penetapan nantinya," pungkas Mukhzan.

Komentar

Loading...