JPU Terima 9 Tersangka Kasus Eksploitasi Anak di Aceh Utara

JPU Terima 9 Tersangka Kasus Eksploitasi Anak di Aceh Utara

KOALISI.co - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Aceh Utara menerima 9 tersangka dan barang bukti tahap II Kasus eksploitasi anak dari penyidik Polres Aceh Utara di Ruang Tahap II Kejari setempat pada Selasa 1 Maret 2022.

Adupun pelimpahan tersebut terhadap 9 orang tersangka dengan inisial MY (45), AS (28), AR (63), AM (51), IS (68), YN (53), IB (51), RZ (54), dan NR (61).

Kepala Seksi Intelijen Kejari Aceh Utara, Arif Kadarman mengatakan, kasus eksploitasi anak ini terjadi sekitar bulan Juni 2021 hingga Oktober 2021 lalu di sejumlah lokasi berbeda di Kabupaten Aceh Utara.

Baca Juga: Kejari Aceh Utara Musnahkan Narkotika Senilai Rp 8,2 Miliar

“Tersangka berinisial NR (61) telah menawarkan korban pada Tersangka MY (45), AS (28), AM (51), YN (53), IB (51), dan RZ (54) dengan tarif bervariasi mulai Rp 50 ribu hingga Rp 200 ribu,” ujarnya.

Sedangkan dari biaya jasa mucikari, Tersangka NR (61) menerima uang Rp 20 ribu hingga Rp 100 ribu per orang. Dalam aksinya, Tersangka NR (61) dibantu oleh Tersangka AR (63) sebagai penyedia tempat.

“Rumah Tersangka AR (63) di Kecamatan Baktiya, Aceh Utara dijadikan lokasi kencan dengan tarif sekali kencan Rp 50 ribu,” terangnya.

Selain itu, ada juga peran Tersangka IS (68) tukang ojek yang tugasnya mengantar dan menjemput korban, setiap mengantar dan menjemput Tersangka IS (68) mendapat upah Rp 10 ribu hingga Rp 20 ribu.

“Bahwa Para Tersangka disangka melakukan tindak Jarimah Zina sebagaimana diatur Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat,” tandasnya.

Dalam perkara ini JPU Kejaksaan Negeri Aceh Utara menerima barang bukti berupa 9 unit handphone dan 5 unit sepeda motor.

“Setelah pelaksanaan Tahap II dari Penyidik Kepolisian, JPU Kejaksaan negeri Aceh Utara melakukan penahanan terhadap para tersangka di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Lhoksukon,” tutup Arif.

Komentar

Loading...