JPU Tetapkan Keuchik dan Bendahara Gampong Tereubeh Tersangka Kasus Korupsi Dana Desa

JPU Tetapkan Keuchik dan Bendahara Gampong Tereubeh Tersangka Kasus Korupsi Dana Desa

KOALISI.co - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Aceh Besar menetapkan dua tersangka kasus korupsi dana desa Gampong Teureubeh, Kecamatan Kota Jantho, Aceh Besar, Senin 17 Oktober 2022.

Dua tersangka yakni LK (52) selaku Keuchik dan MS (35) selaku Bendahara Gampong Teureubeh diduga melakukan korupsi proyek pembangunan saluran air bersih tahun anggaran 2019-2021.

Kepala Seksi Intelijen, Deddi Maryadi menyebutkan, total anggaran yang dihabiskan sebesar Rp1.407.683.900 dengan rincian tahun 2019 sebanyak Rp572.366.000, tahun 2020 sebanyak Rp327.877.000, dan tahun 2021 sebanyak Rp507.440.900.

Baca Juga: Tipikor Banda Aceh Gelar Sidang Perdana Kasus Korupsi AWSC 2017 secara Virtual

"Dalam perjalanannya sampai tahun 2021, proyek pembangunan saluran air bersih di Gampong Teureubeh belum dapat dinikmati oleh masyarakat," kata Deddi Maryadi, Selasa 18 Oktober 2022.

Sambungnya, berdasarkan Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) dari Inspektorat Aceh menyebutkan bahwa kerugian dalam perkara tindak pidana tersebut yaitu sebesar Rp. 212.357.930.

"Penyidik telah mengumpulkan barang bukti sebanyak 90 barang bukti dan telah melakukan pemeriksaan terhadap 31 orang saksi," ujar Deddi Maryadi.

Baca Juga: Sekda Aceh: Semangat Antikorupsi Harus Ditanamkan dari Tingkat Keluarga

Selain itu, proses penyidikan terhadap para tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari oleh Jaksa Penyidik Kejari Aceh Besar di Rutan Kelas II B Jantho. Sementara tersangka LK ditahan di Polres Aceh Besar terkait dengan perkara Penyalahgunaan Narkotika.

Komentar

Loading...