1. Beranda
  2. News

Jual Kulit Harimau Sumatera dan Beruang Madu, Tiga Perangkat Desa Ditangkap di Aceh Utara

Oleh ,

KOALISI.co - Satreskrim Polres Aceh Utara menangkap tiga pria warga Sah Raja, Kecamatan Pante Bidari, Aceh Timur terduga pelaku penjual kulit Harimau Sumatera dan Beruang madu.

Ketiga tersangka yakni R (26), Z (35) dan I (36). Ketiganya merupakan perangkat Desa yakni Bendahara Sekdes dan Kadus di tempat mereka tinggal.

Para pelaku ditangkap di area parkiran Masjid Raya Pase Kota Panton Labu, Tanah Jambo Aye, Aceh Utara pada Senin (26/11/2024) malam.

Baca Juga: Pemerintah Aceh Luncurkan Klinik Kesehatan Hewan Keliling

"Ketiganya ditangkap usai kami mendapat informasi dari masyarakat mengenai transaksi perdagangan kulit harimau sumatera," kata Kapolres Aceh Utara AKBP Nanang Indra Bakti, melalui Kasat Reskrim AKP Novrizaldi, Sabtu (7/12/2024)

Dalam penangkapan diamankan barang bukti satu lembar kulit harimau dan tulang belulangnya serta satu lembar kulit beruang madu yang dibungkus dalam sebuah karung.

"Kulit hewan dilindungi itu merupakan milik tersangka R yang diakuinya didapat dari hasil jeratan disebuah hutan di Langkahan, Aceh Utara," ungkapnya.

Baca Juga: Pemilihan Ketua BEM Unimal Ricuh, Tiga Mahasiswa Jadi Korban

Pada saat penangkapan, tersangka R dan Z mengangkut kulit hewan menggunakan sepeda motor, sementara tersangka I ikut diamankan atas perannya sebagai orang yang mencari pembeli.

"Kami masih mendalami tindak kejahatan yang dilakukan ketiga pelaku. Misalnya, perihal anggota tubuh lainnya dari harimau yang berkemungkinan diperjualbelikan," ujarnya.

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 40 Ayat (2) juncto Pasal 21 Ayat (2) UU (UU) RI Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya juncto Pasal 55, Pasal 56 KUHP pidana.

Baca Juga