Jurnalis dan Mahasiswa Gelar Aksi Damai Tolak Pengesahan RKUHP di Lhokseumawe

Para jurnalis dari AJI dan IJTI serta Mahasiswa menggelar aksi penolakan pengesahan RKUHP di Taman Riyadhah Lhokseumawe, Senin (5/12/2022).

KOALISI.co - Perkumpulan jurnalis dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Lhokseumawe dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Korda Lhokseumawe Raya dan Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) Lhokseumawe menggelar aksi damai penolakan pengesahan RKUHP.

Aksi damai diwarnai teatrikal, pembacaan puisi, menyanyikan lagu tentang perjuangan, orasi, dan pernyataan sikap itu berlangsung di Taman Riyadah Kota Lhokseumawe, Aceh, pada Senin (5/12/2022), sore.

Informasi diperoleh AJI, Pemerintah dan DPR akan segera mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). Padahal aturan ini dibikin tanpa partisipasi publik dan tidak transparan.

Baca Juga: Peserta Aksi Penolakan Kedatangan Anies Baswedan ke Aceh Dibebaskan Polisi

Selain itu, RKUHP masih mengandung 17 pasal bermasalah yang berpotensi mengekang kemerdekaan pers dan mengkriminalisasikan karya jurnalistik, serta bisa memenjarakan setiap warga Indonesia.

Itulah sebabnya, AJI menggelar aksi secara online dan offline di berbagai kota pada Senin (5/12), untuk menyampaikan desakan secara tegas tolak pengesahan RKUHP.

Dalam aksi di Lhokseumawe, AJI dan IJTI bersama LMND juga menuntut DPR dan pemerintah mencabut 17 pasal bermasalah di RKUHP yang berpotensi mengekang kerja-kerja jurnalistik dan mengkriminalisasi jurnalis.

Baca Juga: PII Aceh Demo, Desak Kadis Pendidikan Aceh Mundur Dari Jabatan

"Menuntut penundaan pengesahan RKUHP karena DPR dan pemerintah tidak memberikan ruang partisipasi yang bermakna bagi publik, termasuk komunitas pers," kata Ketua AJI Lhokseumawe, Irmansyah, didampingi Ketua IJTI Korda Lhokseumawe Raya, Armia Jamil, dan Ketua LMND Komisariat Unimal, Alamsyah.

Tuntutan tersebut turut disampaikan dalam orasi, teatrikal, puisi, nyanyian, dan pernyataan sikap.

Dari LMND Lhokseumawe, orasi disampaikan Ahmad Satria. Ia menilai RKUHP yang ingin disahkan oleh pemerintah dan DPR berpotensi menghalangi kemerdekaan pers, kebebasan berpendapat dan berekspresi.

Baca Juga: Martha Beruh Siap Maju Sebagai Ketua Umum LMND di Tingkat Nasional

"Dalam negara demokratis, kritik menjadi hal penting sebagai bagian dari kebebasan berekspresi yang sedapat mungkin bersifat konstruktif, karena kritik merupakan bentuk pengawasan, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat," tegas Ahmad Satria.

Usia orasi, dilanjutkan dengan pembacaan puisi "Sabda Jurnalis" karya Alfathur Rizki. Lalu, lagu "Darah Juang" dan "Bela Ciau" dinyanyikan Alamsyah Jaya Sipahutar diiringi petikan gitar Arkan Hasibuan dari LMND.

Aksi damai itu menyedot perhatian masyarakat termasuk pengguna kendaraan yang melintasi kawasan pusat kota Lhokseumawe. Kegiatan tersebut mendapat pengawalan dari puluhan personel kepolisian.

Komentar

Loading...