Jurnalis di Lhokseumawe Gelar Aksi Tolak Revisi UU Penyiaran 

Puluhan Jurnalis di Lhokseumawe Gelar Aksi Tolak Revisi UU Penyiaran 
Puluhan jurnalis saat melakukan aksi unjuk rasa di halaman kantor DPRK Lhokseumawe. Dok. Ist.

KOALISI.co - Puluhan jurnalis dari berbagai organisasi profesi di Lhokseumawe dan Aceh Utara menggelar aksi unjuk rasa di depan gedung Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Lhokseumawe, pada Jumat (31/5/2024).

Aksi ini sebagai bentuk penolakan terhadap Revisi Rancangan Undang-Undang Penyiaran yang dirasa berpotensi membungkam kebebasan pers dan berekspresi.

Aksi yang diikuti oleh Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Pewarta Foto Indonesia (PFI), Persatuan Wartawan Aceh (PWA), dan Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) ini juga didukung oleh beberapa Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) seperti Lembaga Bantuan Hukum Cakra dan Yayasan Advokasi Rakyat (YARA).

Baca Juga: JMSI Tolak Draf RUU Penyiaran yang Bertentangan dengan UUD 1945 dan UU Pers

Dalam aksinya, massa membentangkan spanduk dan poster bertuliskan penolakan terhadap revisi UU Penyiaran. Mereka juga melakukan aksi teatrikal dengan mengikat diri menggunakan garis peringatan (danger line) dan menutup mulut dengan selotip, sebagai simbol pembungkaman kebebasan pers dan berekspresi.

Koordinator aksi, Muhammad Jafar, menyampaikan bahwa jurnalis Lhokseumawe dan Aceh Utara menolak tegas pasal-pasal bermasalah dalam revisi UU Penyiaran yang berpotensi membungkam kebebasan pers dan berekspresi.

"Revisi UU Penyiaran ini mengandung sejumlah ketentuan yang dapat digunakan untuk mengontrol dan menghambat kerja jurnalistik," kata Jafar dalam keterangan yang diterima KOALISI.co.

Baca Juga: Protes Rancangan Qanun Penyiaran, Radio di Aceh Ancam Mogok Siaran

Jafar juga menjelaskan bahwa beberapa pasal dalam revisi UU Penyiaran tersebut berpotensi mengancam independensi media, kriminalisasi jurnalis, dan diskriminasi terhadap kelompok marginal.

"Hal ini akan berakibat pada memburuknya industri media, memperparah kondisi kerja para buruh media, dan pekerja kreatif di ranah digital," tegasnya.

Oleh karena itu, jurnalis Lhokseumawe dan Aceh Utara mendesak DPR RI untuk menghentikan pembahasan revisi UU Penyiaran yang bermasalah ini.

Baca Juga: PAG dan AJI Lhokseumawe Gelar Edukasi Sektor Energi Bersama Puluhan Jurnalis

"Kami juga meminta DPR RI melibatkan organisasi pers, akademisi, dan masyarakat sipil dalam penyusunan kebijakan yang berkaitan dengan kebebasan pers dan kebebasan berekspresi," ujar Jafar.

Sayangnya, aksi unjuk rasa ini tidak mendapatkan respon yang baik dari DPRK Lhokseumawe. Hanya dua dari 25 anggota DPRK yang hadir menemui massa aksi.

"Hal ini membuat para jurnalis kecewa dan merasa bahwa DPRK tidak peka terhadap aspirasi rakyat," pungkas Jafar.

Komentar

Loading...