1. Beranda
  2. Hukum

Kadis Perkebunan Aceh Barat Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi PSR

Oleh ,

KOALISI.co - Tim Penyidikan Kejati Aceh menetapkan DA yang merupakan Kepala Dinas (Kadis) Perkebunan Aceh Barat sebagai tersangka kasus korupsi penyimpangan bantuan program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR).

Diketahui, bantuan program PSR tersebut bersumber dari Badan Pengelola Keuangan Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) oleh Koperasi Produsen Mandiri Jaya Beusaree (KPMJB) Aceh Barat tahun 2017 sampai 2020.

Plt Kasi Penkum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis mengatakan, penetapan DA sebagai tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi, ahli dan surat serta barang bukti berupa dokumen.

Baca Juga: Kejati Aceh Sita Uang Rp17 Miliar dalam Kasus Korupsi PSR di Aceh Barat

"Dugaan penyimpangan tersebut dilakukan oleh DA dalam pelaksanaan Bantuan Program PSR oleh Koperasi Produsen Mandiri Jaya Beusaree tahap 8, 9 dan 10 tahun 2020," kata Ali, di Banda Aceh Kamis (14/9/2023).

Hal ini tidak sesuai dengan Permentan No. 15 Tahun 2020 tanggal 20 Mei 2020 tentang Perubahan Kedua atas Permentan No. 7 tahun 2019, Kepdirjenbun No. 208/Kpts/KB.120/7/2019 tanggal 29 Juli 2019.

"Pada tahun 2020 lalu, Koperasi Produsen Mandiri Jaya Beusaree Aceh Barat mengusulkan proposal untuk mendapatkan bantuan dana PSR dengan total anggaran sebesar Rp29.290.800.000 ke BPDPKS melalui Dinas Perkebunan Aceh Barat," jelasnya.

Baca Juga: Kejati Amankan Dua Tersangka Korupsi Program PSR Aceh Barat

Namun kenyataannya, lokasi tersebut masih berupa tegakan pepohonan kayu keras (hutan) semak dan lahan kosong yang tidak pernah ditanami kelapa sawit.

Selain itu, terdapat lahan perkebunan kelapa sawit yang berada di area HGU Perusahaan Swasta dan sebagian lahan masuk dalam kawasan hutan.

"Akibat pengelolaan dana PSR yang tidak sesuai persyaratan Peremajaan Kelapa Sawit mengakibatkan terjadinya potensi kerugian keuangan negara (loss of money country)," tukasnya.

Baca Juga