Kadis PUPR Banda Aceh Ditangkap Polisi Kasus Dugaan Korupsi
KOALISI.co - Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Banda Aceh, Muhammad Yasir ditangkap Polisi di Kantor PUPR Banda Aceh, pada Senin (7/8/2023) sekira pukul 13.30 WIB.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Fahmi Irwan Ramli melalui Kasat Reskrim, Kompol Fadhillah Aditya Pratama mengatakan, Muhammad Yasir ditangkap atas dugaan korupsi pengadaan lahan Zikir Nurul Arafah Islamic Center di Gampong Ulee Lheue, Kecamatan Meuraxa, Banda Aceh.
"Iya benar Muhammad Yasir sudah ditangkap, karena kita sudah memiliki alat bukti, saksi serta dokumen yang cukup dan sedang dilakukan pemeriksaan," kata Kompol Fadhillah.
Baca Juga: Polisi Tangkap Mantan Keuchik Ulee Lheue Terkait Kasus Korupsi Pengadaan Lahan
Dijelaskan, saat kasus tersebut terjadi Muhammad Yasir menjabat sebagai PPTK sekaligus sebagai Kabid penata ruangan dan pembangunan di Dinas PUPR.
"Tersangka diduga mengetahui secara jelas bahwa adanya aliran dana besar yang dikirim ke rekening pribadi dua tersangka DA selaku mantan Keuchik Gampong Ulee Lheue dan RR selaku mukim Meuraxa yang telah ditetapkan sebelumnya," ujar Kasat.
Dijelaskan, sebelumnya Polisi juga telah menangkap 3 tersangka lain dalam kasus serupa, diantaranya DA, mantan Keuchik Gampong Ulee Lheue, RR, mukim Meuraxa dan SH, mantan Kasi Pemerintahan Gampong Ulee Lheue.
Baca Juga: Penyidik Sita Uang Rp295 juta Kasus Korupsi Pengadaan Lahan Zikir Nurul Arafah Islamic Center
“Dari ketiga tersangka kami berhasil menyita uang tunai dengan total sebesar Rp295.835.255. Yang diperoleh dari SH sebesar Rp142.809.932 dan dari RR sebesar Rp153.025.323,” jelas Kasat.
Sementara itu, pihaknya juga sedang menyelidiki aliran dana ganti rugi yang masuk ke rekening pribadi DA sebesar Rp223.531.120 yang diduga dipergunakan untuk kepentingan pribadi.
"Saat ini ketiga tersangka tersebut telah kita lakukan tahap I dan sudah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada 31 Juli 2023," tutupnya.
Komentar