Kakek Tua Tega Cabuli Dua Cucu yang Masih Dibawah Umur di Kota Banda Aceh
KOALISI.co - Seorang kakek tua inisial SA (74) tega melakukan pencabulan terhadap dua cucu yang masih dibawah umur di Kecamatan Banda Raya, Kota Banda Aceh.
Kasatreskrim Kompol Fadillah Aditiya Pratama, dalam konferensi pers, Selasa (23/5/2023) mengatakan, pengungkapan ini berdasarkan laporan dari ayah kandung korban.
"Pelaku kita amankan di rumahnya pada 18 Mei 2023 tanpa perlawanan, dihadapan petugas pelaku mengakui melakukan pelecehan seksual terhadap kedua cucunya," kata Kompol Fadillah.
Baca Juga: Kasus Oknum Guru Agama Cabuli 21 Siswi SD di Aceh Utara Dilimpahkan ke Kejari
Dikatakan, kedua korban merupakan cucu kandung dari pelaku yang masih dibawah umur yakni AE 11 tahun dan seorang balita HF (4).
"Kejadian berawal ketika kedua korban bersama ibunya tinggal serumah dengan pelaku, dan pelaku sering membawa korban bermain di dalam kamar lalu timbul niat untuk melakukan pelecehan seksual," ungkapnya.
Dijelaskan, perbuatan tersebut dilakukan pelaku sudah berulang kali tanpa diketahui oleh ibu kandung korban yang dilakukannya sejak tahun 2021 sampai dengan Maret 2023.
Baca Juga: Oknum Guru Ngaji Cabuli Santri di Bener Meriah Ditangkap Polisi
"Saat ini, tersangka dan barang bukti langsung di bawah ke kantor Sat Reskrim Polresta Banda Aceh guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," tukas Kompol Fadillah.
Pelaku akan dikenakan Pasal 49 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dan Pasai 47 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Komentar