Kantongi Sabu, Dua Warga Aceh Tamiang Diringkus Polisi
KOALISI.co - Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa meringkus dua orang tersangka penyalahgunaan narkoba dan menyita barang bukti 1 paket sabu seberat 0,15 gram.
Kedua tersangka yakni YS (38) dan SB (40), keduanya beralamat di Gampong Geudham, Kecamatan Manyak Payed, Kabupaten Aceh Tamiang.
Demikian disampaikan Kapolres Langsa, AKBP Agung Kanigoro Nusantoro melalui Kasat Resnarkoba, Iptu Shandy Saputra, Jumat 14 Oktober 2022.
Baca Juga: Agen Chip Domino Diringkus Satreskrim Polres Langsa
Kasat Resnarkoba menjelaskan, penangkapan dua tersangka itu hasil dari pengungkapan kasus sabu-sabu sebelumnya terhadap tersangka WF.
Anggota Unit Opsnal Sat Resnarkoba yang melakukan pengembangan, Minggu (9/10/2022) pukul 15.00 WIB berhasil meringkus YS alias Doyok dan SB.
Mereka diringkus di pinggir jalan Gampong Geudham, Kecamatan Manyak Payed dan ditemukan barang bukti sabu-sabu.
“Saat itu dari kedua tersangka ditemukan barang-bukti 1 paket sabu seberat 0,15 gram, kaca pirek masih ada sisa sabu,” pungkasnya.
Komentar