Kapolres Aceh Timur Minta Pemkab Permudah Izin Tambang untuk Warga

Kapolres Aceh Timur, AKBP Andy Rahmansyah saat konferensi pers pengungkapan tiga kasus penambang ilegal di halaman Polsek Idi Rayeuk, Senin (16/10/2023). dok. ist.

KOALISI.co - Kapolres Aceh Timur, AKBP Andy Rahmansyah meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Timur untuk mempermudah proses perizinan tambang galian C untuk warga.

Hal tersebut disampaikan AKBP Andy Rahmansyah, saat konferensi pers pengungkapan tiga kasus penambang ilegal di halaman Polsek Idi Rayeuk, Senin (16/10/2023).

AKBP Andy mengatakan, sejak dua bulan terakhir pihaknya telah mengungkap tiga kasus tambang ilegal galian C dan mengamankan enam orang tersangka.

Baca Juga: Polres Aceh Timur Ungkap Tiga Kasus Tambang Ilegal Galian C, Enam Orang Diamankan

"Oleh karena itu, kita meminta agar Pemkab Aceh Timur dapat memberikan kemudahan dalam proses pengurusan izin tambang galian C," kata AKBP Andy dalam keterangan yang diterima KOALISI.co, Selasa (17/10/2023).

Karena proses perizinan tersebut, lanjut Kapolres, meskipun dikeluarkan oleh pihak Kementerian sesuai dengan aturan terbaru, namun tetap berproses dari tingkat daerah.

"Agar tambang tersebut dapat bermanfaat bagi warga dan negara dari sisi pendapatan bukan pajak yang dimanfaatkan untuk daerah juga," ujar Kapolres.

Baca Juga: PNS DLHK Aceh Timur Ditemukan Tewas di Kamar Kos

Selanjutnya, Kapolres juga meminta kepada pemilik tambang untuk segera mengurus izin, baik izin eksplorasi maupun izin produksi.

"Sebab, selama ini banyak laporan warga terkait adanya tambang galian C ilegal alias tidak berizin, oleh karena itu, kami meminta kepada pemilik tambang agar segera mengurus izin sehingga tidak melanggar hukum," tukas AKBP Andy Rahmansyah.

Komentar

Loading...