1. Beranda
  2. Hukum

Kasus Dugaan Penganiayaan Tahanan BNN Aceh Dihentikan

Oleh ,

KOALISI.co - Penyidik Ditreskrimum Polda Aceh menghentikan penyelidikan kasus dugaan tindak pidana penganiayaan yang dilaporkan keluarga almarhum David Yuliansyah (DY) yang sempat jadi tahanan Badan Narkotika Nasional (BNN) Aceh.

Dirreskrimum Polda Aceh, Kombes Ade Harianto menyampaikan, bahwa penyidik telah melaksanakan semua tahapan proses hukum sesuai standar operasional prosedur (SOP) terkait penanganan kasus dugaan tindak pidana penganiayaan tersebut.

“Dalam gelar perkara, telah dihadirkan ahli pidana, ahli forensik, spesialis penyakit dalam, dan pihak terkait lainnya, termasuk kuasa hukum dan keluarga korban yang di simpulkan bahwa kasus tersebut tidak cukup unsur untuk ditingkatkan statusnya ke penyidikan,” kata Ade Harianto, Rabu 8 Maret 2023.

Baca Juga: Berusaha Kabur, DPO Narkoba Dilumpuhkan Hingga Meninggal Dunia di Aceh Besar

Sehingga, lanjut Ade, kasus tersebut dihentikan penyelidikannya. Penyidik juga akan segera mengirimkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kepada keluarga DY.

“Setelah tahapan proses hukum dilaksanakan, termasuk gelar perkara dengan menghadirkan ahli, disimpulkan bahwa kasus tersebut tidak cukup unsur untuk dinaikkan ke penyidikan. Sehingga kasus itu dihentikan atau SP3,” ujarnya.

Selanjutnyaa, Ade menghimbau, kepada semua pihak menghormati semua tahapan proses hukum yang sudah berjalan. Karena, apa pun tahapan proses hukum yang dilakukan penyidik selama ini tetap mengedepankan transparansi dan profesionalitas.

Baca Juga