Kasus Korupsi Monumen Samudera Pasai, Mantan Kadis Dituntut 12 Tahun Penjara
KOALISI.co - Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Banda Aceh melaksanakan sidang pembacaan tuntutan kepada terdakwa kasus korupsi Monumen Samudera Pasai di Aceh Utara tahun anggaran 2012, Selasa 17 Oktober 2023.
Terdakwa ialah F. Badli selaku pengguna anggaran atau mantan Kadis Perhubungan, Pariwisata, dan Kebudayaan Aceh Utara.
Diketahui, dalam kasus tindak pidana korupsi Monumen Samudera Pasai di Aceh Utara tersebut telah merugikan keuangan negara sebesar Rp44 miliar lebih.
Baca Juga: Sidang Tuntutan Kasus Korupsi Monumen Samudera Pasai Kembali Ditunda
Pembacaan tuntutan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Aceh Utara yaitu M Arifin dan rekan. Dengan Majelis Hakim yang diketuai oleh R. Hendral dengan dengan hakim anggota Daddy dan Sadri.
JPU menuntut terdakwa F. Badli dengan tuntutan 12 tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp750 juta subsidair selama 6 bulan kurungan. Selanjutnya.
Selanjutnya, membebankan terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp254 juta. Jika dalam 1 bulan uang pengganti tidak dibayar, maka jaksa dapat menyita harta kekayaannya untuk menutup uang pengganti tersebut, atau jika harta kekayaannya tidak ada atau tidak cukup maka diganti pidana penjara selama 6 tahun.
Komentar