Kasus Pengeboman Ikan di Laut Simeulue, 8 Orang Jadi Tersangka

KOALISI.co - Pihak Kepolisian menetapkan 8 orang tersangka kasus pengeboman ikan di perairan laut Pulau Mincau, Kecamatan Teupah Barat, Simeulue.

Sebelumnya, kasus pengeboman ikan di laut Simeulue tersebut melibatkan 3 kapal yang terhadi pada bulan Mei lalu.

Hal tersebut dikatakan oleh Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol. Winardy pada Rabu 7 Juni 2022 setelah dilakukan pemeriksaan dan penyelidikan oleh Polres Simeulue.

Baca Juga: Dua Kapal asal Nias Tak Miliki Dokumen Lengkap Diamankan Polisi di Simeulue

"Sebanyak 8 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalan kasus pengeboman ikan di laut Simeulue, dan petugas juga sudah menyita 13 jenis barang bukti," kata Kabid Humas.

Ihwal penangkapan 3 kapal pengeboman ikan beserta pelakunya dilakukan personel Polres Simeulue setelah menerima laporan dari masyarakat
.
"Pengungkapan kasus bermula saat petugas bersama masyarakat menuju TKP ternyata 3 kapal dan 8 orang awak kapal sedang beroperasi melakukan pengeboman ikan," terangnya.

Baca Juga: Kapal dari Langsa Hilang Kontak di Selat Malaka, 3 ABK Ditemukan di Perairan Malaysia

Kini, Polres Simeulue telah menetapkan 8 orang tersangka kasus pengeboman ikan, dan para terangka telah dilakukan penahanan.

Komentar

Loading...