Kasus Pengeboman Ikan di Laut Simeulue, 8 Orang Jadi Tersangka
KOALISI.co - Pihak Kepolisian menetapkan 8 orang tersangka kasus pengeboman ikan di perairan laut Pulau Mincau, Kecamatan Teupah Barat, Simeulue.
Sebelumnya, kasus pengeboman ikan di laut Simeulue tersebut melibatkan 3 kapal yang terhadi pada bulan Mei lalu.
Hal tersebut dikatakan oleh Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol. Winardy pada Rabu 7 Juni 2022 setelah dilakukan pemeriksaan dan penyelidikan oleh Polres Simeulue.
Baca Juga: Dua Kapal asal Nias Tak Miliki Dokumen Lengkap Diamankan Polisi di Simeulue
"Sebanyak 8 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalan kasus pengeboman ikan di laut Simeulue, dan petugas juga sudah menyita 13 jenis barang bukti," kata Kabid Humas.
Ihwal penangkapan 3 kapal pengeboman ikan beserta pelakunya dilakukan personel Polres Simeulue setelah menerima laporan dari masyarakat
.
"Pengungkapan kasus bermula saat petugas bersama masyarakat menuju TKP ternyata 3 kapal dan 8 orang awak kapal sedang beroperasi melakukan pengeboman ikan," terangnya.
Baca Juga: Kapal dari Langsa Hilang Kontak di Selat Malaka, 3 ABK Ditemukan di Perairan Malaysia
Kini, Polres Simeulue telah menetapkan 8 orang tersangka kasus pengeboman ikan, dan para terangka telah dilakukan penahanan.
Komentar