Kasus Robohnya Tombak Layar MIN 2 Banda Aceh Diselesaikan secara Restorative Justice

Kasus Robohnya Tombak Layar MIN 2 Banda Aceh Diselesaikan secara Restorative Justice
dok. Polresta Banda Aceh.

KOALISI.co - Satreskrim Polresta Banda Aceh menerapkan Restorative Justice atau keadilan restoratif terkait kasus robohnya tombak layar di Sekolah MIN 2 Kota Banda Aceh yang terjadi pada Kamis 11 Agustus 2022 silam.

Penerapan Restorative Justice tersebut dalam penyelesaian kasus dugaan tindak pidana karena salahnya (kealpaannya) menyebabkan orang luka berat sebagaimana dimaksud dalam pasal 360 Ayat 1 KUHPidana.

Kasatreskrim Kompol Fadillah Aditiya Pratama pada Selasa 1 November 2022 menjelaskan, kepolisian menjadi mediator antara pihak sekolah dengan orang tua para murid yang menjadi korban.

Baca Juga: Polisi Tingkatkan Kasus Roboh Tombak Layar Gedung MIN 2 Banda Aceh, Bakal Ada Tersangka

“Perkara ini karena salahnya (kealpaannya) menyebabkan orang luka berat sebagaimana dimaksud dalam pasal 360 Ayat 1 KUHPidana, kedua belah pihak sepakat untuk diselesaikan secara Restorative Justice,” kata Kompol Fadillah.

Kompol Fadillah menjelaskan, bahwa penerapan Restorative Justice atau keadilan restoratif dalam menyelesaikan perkara merupakan Implementasi dari Program Polri Presisi .

"Restorative menjadi program Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo sebagai langkah untuk mengikuti dinamika perkembangan dunia hukum yang mulai bergeser dari positivisme ke progresif," terangnya.

Baca Juga: Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Robohnya Tombak Layar MIN 2 Banda Aceh, Termasuk Kepala Sekolah

Pada proses mediasi, Kasubbag TU Kemenag Banda Aceh Aida Rina Elisiva menyampaikan, apresiasi kepada aparat kepolisian yang telah menjadi memfasilitasi kedua belah pihak untuk menyelesaikan perkara ini.

“Kami mewakili pimpinan Kemenang menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi kepada Polresta Banda Aceh yang telah menangani dengan baik serta menyelesaikan perkara yang saya laporkan melalui RJ," imbuhnya.

Pihak Kanwil Kemenag Kota Banda Aceh bekerjasama dengan Sekolah akan membentuk tim pengawas berkelanjutan untuk melakukan pemantauan terhadap murid-murid yang menjadi korban rubuhnya tombak layar pada pembangunan ruang kelas lantai II MIN 2 Kota Banda Aceh.

Komentar

Loading...