Kata Jubir Pemerintah Aceh Soal Pembagian Tugas Mualem-Dek Fadh
Selain itu, Dek Fadh juga dipercaya memimpin Upacara Hari Kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus 2026. Sebelumnya, ia turut menghadiri rangkaian Peringatan Hari Damai Aceh pada 15 Agustus 2026.
Dalam kegiatan tersebut, kata Nurlis, Wagub Fadhullah juga turun langsung menangani situasi ketika terjadi kericuhan di tengah massa. Menurutnya, tindakan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan tugas dan tanggung jawab seorang wakil kepala daerah.
“Secara umum, tugas seorang wagub adalah menjalankan sebagian tugas yang diemban oleh gubernur, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah,” jelas Nurlis.
Baca Juga: Pemerintah Aceh dan USK Kaji Pemanfaatan Pasir dan Lumpur Bencana untuk Bata Ringan
Ia menambahkan, regulasi pemerintahan daerah telah mengatur berbagai kondisi yang mungkin terjadi dalam pelaksanaan pemerintahan, termasuk ketika gubernur berhalangan menjalankan tugasnya.
“Pembuat undang-undang sudah memikirkan berbagai skenario untuk berbagai kemungkinan yang terjadi pada pemerintah daerah, termasuk Pemerintah Aceh,” ujarnya.
Nurlis juga merujuk pada ketentuan mengenai pelaksanaan tugas gubernur apabila kepala daerah tersebut berhalangan sementara. Dalam kondisi tersebut, wakil gubernur dapat menjalankan tugas dan wewenang gubernur sesuai mekanisme yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
Baca Juga: Pemerintah Aceh Gelar Rakor Budaya, Ajak Masyarakat Tingkatkan Penggunaan Bahasa dan Aksara Aceh
Karena itu, Nurlis menilai masyarakat tidak perlu mempersoalkan pembagian tugas antara Gubernur Aceh dan Wakil Gubernur Aceh selama pelaksanaannya sesuai ketentuan hukum.
“Ketika seorang wagub melaksanakan tugas sehari-hari saat gubernur berhalangan, itu adalah hal yang lumrah. Itulah gunanya wakil gubernur dalam kacamata undang-undang. Karena itu pula perlunya peran seorang wakil gubernur,” katanya.
Nurlis mengimbau agar pembagian tugas antara Gubernur Mualem dan Wagub Dek Fadh tidak ditarik menjadi isu politik. Ia juga meminta masyarakat tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi, termasuk flyer atau materi yang dinilai mengandung informasi palsu.
“Janganlah pembagian tugas antara gubernur dan wagub dijadikan isu politik, apalagi sampai menjadi ajang adu domba. Sampai membuat flyer hoaks segala. Tidak baik melakukan hal demikian,” pungkas Nurlis.

