Kawanan Pencuri di Langsa Ditangkap, 2 Orang Lainnya DPO

KOALISI.co | Petugas Unit Resmob Satreskrim Polres Langsa berhasil meringkus kawanan pencuri yang kian meresahkan warga. Polisi berhasil menangkap satu orang pelaku, sedangkan dua orang lainnya kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Tiga pelaku pencurian tersebut yakni, DH (28) sebagai tersangka utama, SQ (25) dan FW (30) berperan sebagai antar jemput, saat ini keduanya masih DPO.

Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoro Nusantoro, melalui Kasat Reskrim Iptu Krisna Nanda Aufa mengatakan, pihaknya berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka spesialis bobol rumah DH di Desa Linge, Aceh Tengah.

Ia juga mengatakan, modus operandi tersangka melakukan pencurian tersebut yaitu dengan cara membobol atau merusak rumah dan mengambil barang berharga milik korban.

Pihaknya turut mengamankan, barang bukti berupa 1 unit laptop Merk Lenovo warna hitam ukuran 14 inci, 1 unit sepmor merk Honda Scoopy warna merah silver, 1 unit sepmor merk Yamaha N-Max warna putih, 1 unit sepmor merk Honda Scoopy warna putih, 2 unit sepmor merk Honda Vario.

"Kini barang bukti dan tersangka dibawa ke Polres Langsa guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut," demikian kata Kasat Reskrim

Komentar

Loading...