Kecelakaan Maut di Aceh Utara, Mahasiswa Tewas di Bawah Mobil Tangki LPG
KOALISI.co - Kecelakaan lalu lintas terjadi di Jalan Umum Medan-Banda Aceh, Desa Paloh Lada, Kecamatan Dewantara, Kabupaten Aceh Utara, pada Sabtu (19/10/2024) sekitar pukul 12.00 WIB.
Peristiwa ini melibatkan satu unit mobil Hino tangki LPG, sepeda motor Honda Supra X 125, dan Yamaha Nmax, menyebabkan satu orang meninggal dunia di tempat.
Kapolres Lhokseumawe AKBP Henki Ismanto, melalui Kasat Lantas AKP M. Abdhi Hendriyatna mengatakan, kecelakaan lalu lintas terjadi melibatkan mobil hino tangki LPG BL-9515-OC
dikemudikan Saiful Nurdin (49), warga Desa Tu Panteraja, Kecamatan Panteraja, Pidie Jaya.
Baca Juga: Rumah Permanen di Alue Lim Kota Lhokseumawe Terbakar
"Korban yang meninggal dunia yakni Virgy Aurel Rassya Alifa (19), seorang mahasiswa asal Desa Aek Loba Pekan, Kecamatan Aek Kuasan, Kabupaten Asahan, yang mengendarai sepeda motor Honda Supra X 125 BK-6713-VBM," kata Kasat Lantas.
Selain itu, Dedi Saputra (33), pengendara Yamaha Nmax BL-5504-KBG asal Desa Pulo Rungkom, Kecamatan Dewantara, Kabupaten Aceh Utara, mengalami luka ringan.
"Dari keterangan saksi di lokasi, kecelakaan bermula ketika sepeda motor Honda Supra X 125 yang dikendarai Virgy melaju dari arah Medan menuju Banda Aceh. Saat itu, kendaraan tersebut beriringan dengan mobil Hino tangki LPG di depannya," ujarnya.
Baca Juga: Tiga Puluh Tujuh Desa di Aceh Utara Terendam Banjir, Warga Bertahan di Rumah
Setibanya di tempat kejadian, Virgy mencoba mendahului mobil tangki dari sebelah kanan. Namun, dari arah berlawanan, datang sepeda motor Yamaha Nmax yang dikendarai Dedi Saputra, sehingga terjadi tabrakan.
"Akibat tabrakan tersebut, sepeda motor Honda Supra X 125 terjatuh di bawah mobil tangki dan terlindas ban belakang, mengakibatkan Virgy meninggal dunia di tempat kejadian," ungkapnya.
Akibat kecelakaan ini, sepeda motor Honda Supra X 125 juga mengalami kerusakan di bagian depan, sementara Yamaha Nmax rusak pada bagian depannya.
"Saat ini, personil Polantas telah mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) untuk melakukan olah TKP dan mengumpulkan keterangan saksi serta barang bukti mobil dan kedua sepmor untuk proses hukum lebih lanjut," tutupnya.