Kedapatan Simpan Sabu, Dua Warga Pereulak Aceh Timur Ditangkap Polisi

dok. Polres Aceh Timur.

KOALISI.co - Satresnarkoba Polres Aceh Timur menangkap dua pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu pada Rabu 21 September 2022. Penangkapan dilakukan di dua tempat berbeda di Peureulak, Aceh Timur.

Pelaku berinisial KA, (35) warga Kecamatan Peureulak ditangkap di Desa Paya Meuligou. Sedangkan pelaku NI, (26) warga Kecamatan Peureulak ditangkap di Desa Tanah Rata.

Kapolres Aceh Timur AKBP Andy Rahmansyah, melalui Kasatresnarkoba AKP Novrizaldi mengatakan, penangkapan dilakukan setelah mendapatkan informasi mengenai penyalahgunaan narkotika.

Baca Juga: Anggota Polres Aceh Timur Meninggal dengan Luka Tembak di Kepala Karena Bunuh Diri

“Anggota kami melakukan penangkapan pertama pada pelaku KA. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukanlah 1 paket plastik putih bening berisikan kristal putih bening diduga narkotika jenis sabu berukuran sedang seberat 100 gram (bruto) yang disimpan pada kantong celana sebelah kanan,” kata Kasatres Narkoba, Jum’at, 23 September 2022.

Kemudian, saat dilakukan interogasi terhadap KA. Ia mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut diterimanya dari NI. Selanjutnya, dilakukan pencarian terhadap NI yang saat itu sedang menunggu uang hasil penjualan sabu dari KA.

Setelah dipertemukan dengan KA, pelakj NI mengakui bahwa sabu yang ada pada KA adalah miliknya untuk dijual. Selanjutnya kedua pelaku beserta keseluruhan barang bukti langsung diamankan ke Polres Aceh Timur guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

"Atas perbuatannya, kedua pelaku kami persangkakan pasal 114 ayat (2) jo 112 ayat (2) jo 132 ayat ( 1) dari UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana 20 tahun penjara," pungkas Kasatresnarkoba Polres Aceh Timur, AKP Novrizaldi.

Komentar

Loading...