Kejagung Tetapkan Empat Tersangka Mafia Ekspor Minyak Goreng
KOALISI.co - Kejagung menetapkan empat tersangka dalam kasus mafia ekspor minyak goreng. Dari empat tersangka satu diantaranya dari pemerintahan yaitu Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indasari Wisnu Wardhana.
Sisanya, ketiga tersangka berasal dari pihak swasta yang di antaranya, Stanley MA selaku Senior Manager Corporate Affairs PT Permata Hijau Group, Togar Sitanggang General Manager PT Musim Mas dan Komisaris Wilmar Nabati Indonesia Parlindungan Tumanggor.
Seperti dikutip laman web resmi masing-masing, Wilmar Group merupakan produsen minyak goreng dengan berbagai merek diantaranya, Sania, Siip, Sovia, Mahkota, Ol'eis, Bukit Zaitun, Goldie, Fortune, dan Camilla.
Selanjutnya, Musim Mas juga sebagai produsen minyak goreng dengan merek SunCo, Tani, Amago, Voila, Alibaba, Tani, M&M, dan Good Choice.
Sementara, PT Permata Hijau Group memproduksi minyak goreng dengan merek Permata, Parveen, Palmata, dan Panina.
Keempat tersangka ekspor minyak goreng itu kekinian sudah dijebloskan ke tahanan. Para tersangka merupakan pejabat Kemendag dan pelaku sektor usaha di minyak goreng.
"Kepada para tersangka dilakukan penahanan di tempat berbeda berdasarkan surat penahanan," Jaksa Agung Sanitiar Burhanudiin dalam keterangan pers disiarkan akun YouTube Kejaksaan RI, Selasa 19 April 2022.