Kejaksaan Agung RI Gelar Rapat Percepatan Pembangunan Tol Sibanceh

Kejaksaan Agung RI Gelar Rapat Percepatan Pembangunan Tol Sibanceh
Rapat pembahasan percepatan progres pembangunan jalan tol lintas Sumatera (ruas jalan tol Sigli-Banda Aceh) di Aula Kejati Aceh, Rabu 22 Juni 2022.

KOALISI.co - Kejaksaan Agung RI menggelar rapat percepatan progres pembangunan jalan tol trans sumatera (Ruas tol Sigli-Banda Aceh) di provinsi Aceh bertempat di Aula Ruang Rapat Kejati Aceh pada Selasa 21 Juni 2022.

Pembangunan Jalan Tol Trans Sumatera-Banda aceh atau jalan tol Sibanceh adalah salah satu Proyek Strategis Nasional (PSN) yang pelaksanaannya dilakukan Pengamanan Proyek Strategis (PPS) oleh Kejaksaan Agung RI.

Pembangunan jalan tol Sibanceh yang dipimpin langsung oleh Direktur D pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Kejaksaan Agung RI, Hari Setiyono dan didampingi oleh Kasubdit D.3, Dt. Anwar.

Rapat tersebut membahas permasalahan dan kendala yang ditemukan dalam kegiatan pembangunan tersebut sehingga terjadi keterlambatan dalam penyelesaian pekerjaan.

Plt. Kasi Penkum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis mengatakan, permasalahan tersebut telah diuraikan dan dijabarkan baik menyangkut masalah teknis pekerjaan maupun non teknis.

Kemudian, disampaikan permasalahan dan solusi permasalahan guna dapat diambil langkah-langkah cepat dan tepat sehingga pembangunan dapat selesai pada bulan Desember tahun 2022 sesuai dengan target.

"Kendala dan hambatan yang terjadi khususnya dalam pelaksanaaan pekerjaan pada seksi 5 yang menyangkut pada ganti rugi dan konsinyasi lahan pembangunan jalan tol Sibanceh," terang Ali Rasab.

Dalam rapat tersebut, Direktur D pada Jaksa Agung Muda Intelijen memberikan arahan agar segara mengambil langkah-langkah yang tepat dan cepat dalam permasalahan yang timbul agar pembangunan jalan tol berjalan lancar dan sukses.

"Karena, bila jalan tol selesai dilaksanakan diharapkan dapat menumbuhkan perekonomian masyarakat Aceh dan pemerataan pembangunan dan permasalahan yang timbul," ujarnya.

Direktur D pada Jam Intel Kejaksaan Agung RI mengarahkan agar permasalahan dapat diselesaikan dengan mengikuti kearifan lokal masyarakat Aceh.

Komentar

Loading...