1. Beranda
  2. Hukum

Kejari Aceh Besar Terima Barang Bukti kasus Korupsi Pengadaan Sapi Bali dari Polda Aceh

Oleh ,

KOALISI.co - Kejari Aceh Besar menerima 2 berkas perkara terhadap 4 tersangka dan 131 barang bukti dokumen kasus korupsi pengadaan sapi Bali pada Dinas Peternakan Aceh dari Penyidik Polda Aceh pada Selasa 8 Februari 2022 di ruang tahap 2 Kejari Aceh Besar.

Adapun 4 tersangka yaitu inisial AH (58) Kuasa Pengguna Anggaran, IPS (52) PPTK pada Dinas Peternakan Aceh, KW (43) Direktur CV. Menara Company dan SY (54) Pelaksana Lapangan CV. Menara Company.

Kepala Seksi Intelejen Kejari Aceh Besar, Deddi Maryadi dalam keterangan mengatakan, pada tahun 2017 Dinas Peternakan Aceh menganggarkan kegiatan peningkatan populasi ternak ruminansia, pekerjaan pengadaan sapi bali sebanyak 225 ekor dengan pagu anggaran sebesar Rp 3,8 miliar.

Baca Juga: Kejati Aceh Periksa Dua Orang Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan 200 Ekor Sapi

"Berdasarkan hasil audit perhitungan kerugian Negara yang dilakukan oleh tim BPKP Perwakilan Provinsi Aceh telah merugikan keuangan Negara sebesar Rp 1,2 miliar," ujarnya.

Para tersangka akan didakwa dengan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

"Kepada para tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan di Rutan Klas IIB Jantho," demikian kata Kepala Seksi Intelejen Kejari Aceh Besar, Deddi Maryadi.

Baca Juga