Kejari Aceh Besar Tuntut Hukuman Mati 5 Terdakwa Bandar Sabu 200 Kilo

Kejari Aceh Besar Tuntut Hukuman Mati 5 Terdakwa Bandar Sabu 200 Kilo
Pembacaan tuntutan terhadap 5 terdakwa bandar narkoba jenis sabu.

KOALISI.co - Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar menuntut hukuman mati kepada 5 terdakwa Bandar narkoba jenis sabu seberat 200 kilo. Pembacaan tuntutan tersebut dibacakan JPU di Pengadilan Negeri Jantho pada Kamis 17 Februari 2022

Kepala Seksi Intelejen Kejari Aceh Besar Deddi Maryadi dalam keterangan mengatakan bahwa, 5 terdakwa tersebut antara lain; Bakhtiar,Tarmizi, Ruslan Muhammad, Aidil Nur dan Terdakwa Edi Saputra.

Sebelumnya Penuntut Umum mendakwakan para terdakwa menggunakan dakwaan alternatif pertama pasal 114 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 atau kedua pasal 112 Ayat (2) Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dalam surat tuntutan oleh JPU, 5 terdakwa terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika golongan 1 bukan tanaman yang berat melebihi 5 gram sebagaimana dakwaan Alternatif pertama.

Kemudian, menjatukan pidana terhadap terdakwa berupa pidana mati, barang bukti sabu dan handphone untuk dimusnahkan, kapal Boat Tayo dirampas untuk Negara dan barang bukti lainnya dikembalikan kepada yang berhak, menetapkan biaya perkara dibebankan kepada negara.

“Persidangan berikutnya akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan pledoi atau pembelaan dari penasihat hukum para terdakwa atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum,” demikian Deddi Maryadi.

Komentar

Loading...