Kejari Aceh Timur Musnahkan Barang Bukti Perkara Kasus Pencurian Hingga Narkotika
KOALISI.co - Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Timur musnahkan barang bukti tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap yang dilaksanakan di halaman kantor Kejari Aceh Timur pada Rabu 16 Februari 2022.
Kejari Aceh Timur melalui Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan, Hanita Azrica menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan hasil perkara pidana umum dari bulan Juni 2021 sampai Januari 2022.
“Adapun jumlah perkara sebanyak 50 yang terdiri dari 25 perkara Narkotika, Oharda 8 perkara Kemnegtibun 17 perkara,” sebutnya.
Barang bukti dari perkara tersebut berupa kasus pencurian, penipuan, penggelapan, penganiayaan, pembunuhan, perlindungan anak, KDRT, asusila, minyak ilegal, kejahatan pembunuhan dan perniagaan satwa yang dilindungi.
Narkotika dari hasil penyisihan dengan rincian Narkotika jenis sabu sebanyak 9.716 gram dan Narkotika jenis ganja sebanyak 3.393,02 gram. Selanjutnya keseluruhan barang bukti tersebut dimusnahkan dengan cara dihancurkan dan dibakar.
"Narkotika ini merupakan jumlah yang besar, untuk itu mari memberantas peredaran Narkotika, agar generasi muda kita tidak ada lagi yang mati karena penyalah gunaan Narkoba,” demikian Hanita.