Kejari Aceh Timur Serahkan Barang Bukti Gading Gajah ke BKSDA Aceh
KOALISI.co - Kejari Aceh Timur menyerahkan barang bukti kepada BKSDA Aceh berupa gading gajah dalam perkara tindak pidana pembunuhanbk dan perdagangan organ tubuh satwa liar yang dilindungi pada Selasa 8 Februari 2021.
Kegiatan penyerahan tersebut digelar di Aula Kejari Aceh Timur dihadiri oleh Kajari Aceh Timur, Semeru, Perwakilan BKSDA Aceh Drh. Taing Lubis, Manajer Lembaga Suar Galang Keadilan (LSGK) Missi, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Ivan dan Tim JPU.
Perwakilan BKSDA Aceh, Drh Taing Lubis mengatakan, pihaknya sangat mengapresiasi kinerja Tim JPU Kejari Aceh Timur dalam penanganan kasus tersebut yang telah memberikan tuntutan maksimal berupa penjara maupun denda kepada para pelaku.
“Kejari Aceh Timur adalah salah satu Kejari terbaik dalam penanganan perkara satwa liar dilindungi di Indonesia,” ujarnya.
BKSDA Aceh juga memberikan piagam penghargaan kepada Kajari dan Tim JPU atas kinerja tersebut.
Adapun barang bukti diserahkan ke pihak BKSDA Aceh berupa gading gajah baik yang telah diolah menjadi pernak-pernik aksesoris maupun yang belum.
Sementara Kajari Aceh Timur, Semeru berharap barang rampasan tersebut dapat bermanfaat sebagai sarana edukasi dan penelitian oleh pihak BKSDA Aceh.
“Tindak pidana pembunuhan dan perdagangan satwa liar dilindungi termasuk dalam kerugian Negara karena dapat merusak kelangsungan ekosistem dan lingkungan kita,” demikian kata Kajari Aceh Timur.