1. Beranda
  2. Hukum

Kejari Aceh Utara Musnahkan 3,1 Kg Sabu dan 3,87 Juta Batang Rokok Ilegal

Oleh ,

KOALISI.co - Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara memusnahkan barang bukti 3,1 Kg Sabu dan 3,87 Juta Batang Rokok Illegal dari berbagai perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap di Halaman Kantor Kejari Aceh Utara, Lhoksukon Kamis (29/10/2026).

Pemusnahan sejumlah barang bukti tersebut dihadiri Kepala Kejari (Kajari) Aceh Utara Hilman Azazi, serta perwakilan Polres Aceh Utara, Polres Lhokseumawe, Pengadilan Lhoksukon, Mahkamah Syariah Lhoksukon, Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Lhoksukon, Bea Cukai Lhokseumawe, BNN, Dinas Kesehatan, dan insan pers.

Kajari Aceh Utara , Hilman Azizi menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap sekaligus bentuk komitmen kejaksaan dalam menegakkan kepastian hukum.

"Adapun barang bukti yang dimusnahkan meliputi narkotika jenis sabu seberat 3.150,53 gram, ganja seberat 10.711,7 gram, serta 3.870.000 batang rokok. Selain itu, turut dimusnahkan dua buah senjata api dan senjata tajam, enam unit telepon genggam, serta benda lainnya yang berkaitan dengan tindak pidana" Ujar Hilman Azizi kepada KOALISI. co

Hilman menambahkan, barang bukti tersebut berasal dari berbagai perkara, di antaranya narkotika, jinayat, penganiayaan, dan tindak pidana umum lainnya.

"Pemusnahan ini bertujuan mencegah penyalahgunaan maupun peredaran kembali barang bukti, sekaligus menunjukkan pelaksanaan putusan pengadilan secara terbuka dan terukur," Sebutnya.

Selain penindakan hukum, upaya pencegahan juga dinilai penting melalui penguatan pendidikan agama, pembentukan karakter generasi muda, serta peran aktif keluarga, lembaga pendidikan, pemerintah, dan masyarakat.

"Melalui sinergi antar instansi dan partisipasi masyarakat, Kejari Aceh Utara berharap upaya penegakan hukum dapat mendukung terciptanya keamanan dan ketertiban serta melindungi generasi muda dari ancaman narkotika dan tindak pidana lainnya, penegak hukum dan masyarakat dalam mencegah terjadinya tindak pidana di wilayah Aceh Utara," Tutupnya

Baca Juga